Dugaan Pelanggaran Bantuan MCK di Rohil Menguat, Pengawasan Dipertanyakan, BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan -->

Menu Atas

GA

Live judul

Puasa


 

berita akrual

Dugaan Pelanggaran Bantuan MCK di Rohil Menguat, Pengawasan Dipertanyakan, BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Redaksi NEWS
14/03/26



Jakarta / Rokan Hilir – Dugaan pelanggaran dalam program bantuan pembangunan MCK Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini menjadi sorotan publik. 



Program yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil tersebut dinilai menimbulkan berbagai kejanggalan hingga memunculkan dugaan pembiaran dalam pengawasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pembangunan MCK di Kepenghuluan Teluk Merbau yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru belum selesai dikerjakan hingga saat ini. 

Padahal anggaran kegiatan tersebut berasal dari Tahun 2025 dan pencairannya baru terjadi pada tahun 2026.

Dalam program tersebut terdapat sembilan penerima bantuan yang masing-masing diminta membuka rekening bank serta menandatangani surat pengalihan dana kepada pihak supplier yang ditunjuk oleh tim fasilitator. 

Total dana bantuan yang dialihkan diperkirakan mencapai sekitar Rp99 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, para penerima manfaat mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara transparan terkait mekanisme penggunaan dana maupun alur pengelolaan anggaran tersebut. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait tata kelola program bantuan yang seharusnya berpihak kepada warga.

Permasalahan semakin rumit ketika terjadi ketidaksepakatan antara pihak supplier dengan fasilitator mengenai harga material dan spesifikasi teknis pembangunan MCK. 

Supplier mengaku diminta menurunkan spesifikasi material serta upah tukang dari rencana awal pembangunan.

Merasa khawatir terseret dalam persoalan hukum, supplier kemudian memutuskan untuk mengembalikan sebagian dana kepada para penerima manfaat. 

Dari total dana yang dialihkan, supplier hanya mengambil pembayaran sesuai nilai material yang benar-benar dipesan, yakni sekitar Rp5 juta per penerima manfaat.

Sisa dana bantuan rencananya akan dikembalikan kepada penerima manfaat melalui transfer. 

Namun dalam perkembangannya, pihak fasilitator diduga meminta agar sisa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi fasilitator dengan alasan untuk membayarkan upah tukang bersama pengawas dari dinas terkait.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para tukang yang mengerjakan pembangunan MCK tersebut belum menerima pembayaran. 

Akibatnya, pekerjaan pembangunan MCK di Desa Teluk Merbau terhenti dan belum rampung.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan terhadap program bantuan pemerintah tersebut. 

Beberapa pihak bahkan mempertanyakan apakah pengawasan yang dilakukan hanya sebatas formalitas atau justru terdapat unsur pembiaran.

Permasalahan ini disebut telah sampai ke perhatian pihak-pihak di tingkat pusat di Jakarta. 

Oleh karena itu, masyarakat berharap lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan bantuan MCK tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Bidang Perkim Rohil, Wulan, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi. 

Sementara Kepala Dinas Perkim Rohil hanya menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut segera diselesaikan.

Masyarakat menilai pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat sangat penting guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, manipulasi penggunaan dana, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan tersebut.

Selain itu, penelusuran juga diperlukan terhadap regulasi dan mekanisme penyaluran bantuan, mengingat para penerima manfaat mengaku hanya diminta membuka rekening serta menandatangani surat pengalihan dana tanpa mendapatkan penjelasan detail mengenai penggunaan anggaran.

Warga berharap aparat pengawasan pemerintah segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan program bantuan yang seharusnya membantu masyarakat tidak berubah menjadi polemik hukum yang merugikan penerima manfaat.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera diperiksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.