KUNINGAN - Isu strategis terkait Gunung Ciremai kembali menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, menegaskan bahwa Gunung Ciremai memiliki posisi vital sebagai aset sumber daya alam Jawa Barat yang wajib dijaga keberlanjutannya.
Gunung Ciremai secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cirebon. Menurut Rokhim, kekayaan sumber daya alam yang terkandung di Gunung Ciremai sangat luar biasa, mulai dari hutan perawan sebagai penjaga ekosistem alami, sumber mata air sebagai penopang kehidupan masyarakat, hingga potensi mineral seperti biji besi, tembaga, uranium, dan titanium.
“Begitu kayanya Gunung Ciremai, hingga leluhur kita dahulu menjaganya melalui mitos keangkeran dan berbagai pantangan. Itu bukan sekadar cerita, tetapi cara tradisional untuk menjaga kelestarian alam,” ujar Rokhim, Senin (6/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah pusat menetapkan Gunung Ciremai sebagai kawasan yang dilindungi dan mengubah statusnya menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kawasan ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dengan tugas utama pengawasan, perlindungan, pencegahan, dan rehabilitasi seluruh sumber daya alam di kawasan tersebut.
Dalam perspektif tata ruang, Gunung Ciremai terbagi menjadi dua fungsi utama, yakni kawasan konservasi dan wilayah penyangga konservasi. BTNGC memiliki kewenangan penuh dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi, termasuk hutan lindung beserta ekosistemnya, satwa endemik, sumber mata air, serta mineral yang terkandung di dalam tanah Gunung Ciremai. Namun demikian, BTNGC tidak memiliki kewenangan mutlak dalam memberikan izin pemanfaatan maupun penambangan sumber daya alam di kawasan konservasi.
Sementara itu, tata kelola wilayah penyangga konservasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan BTNGC. Peran utama BTNGC di wilayah ini adalah melakukan pengawasan agar penggunaan lahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rokhim menilai persoalan paling kompleks justru berada di wilayah penyangga konservasi. Di kawasan tersebut terdapat beragam kepentingan, mulai dari pertanian, peternakan, permukiman, perkantoran, pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Untuk mengurai kompleksitas kepentingan tersebut, kuncinya adalah kembali pada regulasi,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi pedoman pengelolaan TNGC, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkuat implementasi konservasi. Selain itu, terdapat pula PP Nomor 36 Tahun 2010, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2022, serta SK Dirjen KSDAE Nomor 176 Tahun 2018 tentang penetapan sistem zonasi terintegrasi TNGC.
Dalam konteks pembangunan objek wisata buatan Arunika, Rokhim menegaskan bahwa dari sudut pandang planologi, pembangunan tersebut harus mengacu pada RTRW Kabupaten Kuningan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2011. Pasalnya, kawasan Arunika berada di lereng dengan kemiringan terjal dan masuk dalam kategori kawasan rawan longsor, kawasan resapan air, kawasan aliran gunung berapi, serta kawasan rawan banjir.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, seharusnya melakukan kajian komprehensif sebelum menerbitkan izin serta melakukan pengawasan ketat sejak pembukaan lahan, pembangunan, hingga pemanfaatan dan pengembangan kawasan,” ujarnya.
Ia bahkan menilai, insiden longsor di Cilengkrang tidak akan terjadi apabila pengawasan teknis dilakukan secara konsisten. Saat ini, penggunaan lahan di kawasan Arunika dinilai telah menyimpang dari ketentuan RTRW yang mengharuskan komposisi 10 persen bangunan dan 90 persen ruang terbuka hijau serta fasilitas penunjang. Selain itu, material jalan dan area parkir seharusnya menggunakan bahan yang mampu meresap air, serta desain arsitektur wajib menonjolkan kearifan budaya lokal.
FORMASI menilai pelanggaran tata ruang tersebut terjadi akibat lemahnya kajian dalam pemberian izin dan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, publik kini menagih janji kepala daerah Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap pembangunan Arunika, dengan hasil yang harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu komitmen DPRD Kabupaten Kuningan untuk memanggil manajemen Arunika guna melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan “Save Ciremai” yang digagas rekan-rekan ALAMKU, FORMASI berharap Gubernur Jawa Barat atau Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menerima aspirasi yang disampaikan dalam aksi ke Gedung Sate pada Selasa (6/2/2026). Selain itu, FORMASI mendorong pemerintah provinsi untuk mengirimkan tim guna meninjau langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait kerusakan tata kelola lingkungan, air, dan hutan di kawasan lereng Gunung Ciremai.
[ Eka]
