Garut — Sebuah toko sembako yang berada di Jalan Mayor Herman No.72, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, diduga kuat memperjualbelikan obat keras golongan G secara bebas tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut menuai keresahan warga dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, toko yang seharusnya hanya menjual kebutuhan pokok itu tampak menyediakan berbagai jenis obat keras golongan G yang semestinya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.
Praktik penjualan obat keras secara ilegal ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan obat, gangguan kesehatan, hingga dampak sosial yang lebih luas.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan toko tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta aparat setempat jangan tutup mata. Ini menyangkut kesehatan dan masa depan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik toko maupun pihak berwenang terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret guna mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
//wahyudi

