Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan

Redaksi BPN
25/12/25


 

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH, yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut diketahui dijadikan tempat pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah dan hanya boleh digunakan oleh masyarakat yang berhak.


“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pemindahan isi LPG dilakukan secara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai.


“Pemindahan gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” jelas Edi.


Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan. Para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, lalu memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.


“Tindakan ini jelas menghilangkan hak subsidi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.


Di sisi lain, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat.


“Pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan. Hal ini dapat membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.


Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.


//supri