Diduga Ada Pembiaran Pelanggaran Penjualan Pertalite Subsidi di SPBU 34-14410 Kapuk – Penimbun Bebas Keluar Masuk -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Diduga Ada Pembiaran Pelanggaran Penjualan Pertalite Subsidi di SPBU 34-14410 Kapuk – Penimbun Bebas Keluar Masuk

REDAKSI
21/11/25

foto saat berada di pom area 34.14410

Jakarta Utara, 19 November 2025 — Aktivitas mencurigakan terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite terpantau di SPBU 34-14410 yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya No. 31, RT 01 RW 03, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil pemantauan lapangan dan rekaman foto pada malam hari, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pembelian secara berulang kali (bolak-balik), yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.

Dalam foto yang terekam, beberapa motor terlihat kembali mengantre dalam waktu berdekatan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak operator SPBU, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan Pertalite subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Konfirmasi dengan Pengawas SPBU

Tim berupaya meminta keterangan langsung kepada pengawas SPBU yang diketahui bernama Jamaluddin. Namun, saat dikonfirmasi mengenai identitas pemilik SPBU, ia menolak memberikan informasi tersebut.

Jamaluddin hanya menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mengingat aktivitas para pengendara yang diduga sebagai penimbun Pertalite terlihat bebas mengisi BBM berulang kali, bahkan terekam jelas oleh CCTV.

Pertalite Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan

Pertalite merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kebutuhan harian, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Penjualan berulang dengan pola yang sama dan tidak adanya tindakan dari pihak SPBU memperkuat dugaan bahwa:

Pengendara penimbun dibiarkan melakukan transaksi berulang

SPBU tidak melakukan verifikasi atau pembatasan pembelian

Pengawasan internal SPBU lemah atau tidak berjalan


Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat memicu kerugian negara, mengganggu distribusi BBM untuk warga yang membutuhkan, dan memperbesar jaringan mafia BBM bersubsidi.

Harapan agar Ada Tindakan Tegas

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah turun tangan untuk:

Mengecek ulang operasional SPBU 34-14410

Menindak pelaku penimbunan

Memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pembiaran

Menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran


Dugaan pelanggaran ini diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.


(Team)