• Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif

    Modern marmer


     

    Tex berjalan

    Warta global


     

    Category 2

    Diduga Ada Pembiaran Pelanggaran Penjualan Pertalite Subsidi di SPBU 34-14410 Kapuk – Penimbun Bebas Keluar Masuk

    REDAKSI
    21/11/25, 13:20 WIB Last Updated 2025-11-21T06:21:00Z
    masukkan script iklan disini
    foto saat berada di pom area 34.14410

    Jakarta Utara, 19 November 2025 — Aktivitas mencurigakan terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite terpantau di SPBU 34-14410 yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya No. 31, RT 01 RW 03, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil pemantauan lapangan dan rekaman foto pada malam hari, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor melakukan pembelian secara berulang kali (bolak-balik), yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.

    Dalam foto yang terekam, beberapa motor terlihat kembali mengantre dalam waktu berdekatan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak operator SPBU, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan Pertalite subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

    Konfirmasi dengan Pengawas SPBU

    Tim berupaya meminta keterangan langsung kepada pengawas SPBU yang diketahui bernama Jamaluddin. Namun, saat dikonfirmasi mengenai identitas pemilik SPBU, ia menolak memberikan informasi tersebut.

    Jamaluddin hanya menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, mengingat aktivitas para pengendara yang diduga sebagai penimbun Pertalite terlihat bebas mengisi BBM berulang kali, bahkan terekam jelas oleh CCTV.

    Pertalite Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan

    Pertalite merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kebutuhan harian, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Penjualan berulang dengan pola yang sama dan tidak adanya tindakan dari pihak SPBU memperkuat dugaan bahwa:

    Pengendara penimbun dibiarkan melakukan transaksi berulang

    SPBU tidak melakukan verifikasi atau pembatasan pembelian

    Pengawasan internal SPBU lemah atau tidak berjalan


    Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat memicu kerugian negara, mengganggu distribusi BBM untuk warga yang membutuhkan, dan memperbesar jaringan mafia BBM bersubsidi.

    Harapan agar Ada Tindakan Tegas

    Masyarakat berharap instansi terkait seperti Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah turun tangan untuk:

    Mengecek ulang operasional SPBU 34-14410

    Menindak pelaku penimbunan

    Memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pembiaran

    Menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran


    Dugaan pelanggaran ini diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.


    (Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     

    NamaLabel

    +