-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Revitalisasi Dinas Pendidikan Nganjuk Diselimuti Kabut Misteri

    Jumat, 05 September 2025, 11:44:00 AM WIB Last Updated 2025-09-05T04:45:08Z
    masukkan script iklan disini





    Nganjuk Benua Post Nusantara.com
    Proyek revitalisasi pembangunan ruang kelas di sejumlah sekolah Kabupaten Nganjuk tahun 2025 kini jadi sorotan tajam. Bukannya menambah semangat pendidikan, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru diselimuti kabut misteri.
    Salah satunya di SDN 1 Pandantoyo, Kertosono.


    Pantauan di lapangan (4/9/2025), papan proyek yang seharusnya berisi informasi lengkap—mulai dari nama kontraktor, konsultan pengawas, hingga besaran anggaran—tidak terlihat jelas. Papan itu hanya menuliskan nama “Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)”. Tak ada tanda siapa sebenarnya pihak ketiga yang mengerjakan.

    Lebih mengejutkan lagi, para pekerja di lokasi pun mengaku tidak tahu siapa pemborong maupun mandor proyek.
    “Saya cuma diajak kerja, nggak tahu siapa yang pegang proyek. Yang penting kerja, dapat gaji,” kata salah satu pekerja.


    Dari papan informasi diduga proyek ini Swakelola, seharusnya swakelola revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN harus mengikuti prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, dan efisien, melibatkan masyarakat dan warga sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan. Pelaksanaan diawasi oleh Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas, dengan penyaluran dana dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan. Pedoman teknis dari Kementerian Pendidikan seperti Permendikbudristek juga harus menjadi acuan utama. 

    Di sisi lain, aturan keselamatan kerja seperti hanya formalitas belaka. Meskipun sudah dipasang banner bertuliskan “Kawasan Wajib APD”, kenyataannya para pekerja bebas bekerja tanpa helm, rompi, atau sepatu pelindung.

    “Buat apa pasang banner kalau malah dilanggar?” ujar seorang warga yang menyaksikan.
    Hal ini berpotensi melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti yang sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2017 pasal 96, setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa Kontruksi dikenakan sanksi adminitrasi, salah satunya dalam huruf E, pembekuan Izin.

    Saat ditanya soal transparansi proyek, pihak Dinas Pendidikan Nganjuk hanya menyebut bahwa dana revitalisasi berasal dari pemerintah pusat. Namun, ketika didesak untuk memberikan penjelasan lebih detail, Kepala sekolah sulit sekali di temui bahkan setiap awak media ke kantor kepala sekolah selalu tidak ada di tempat, hingga berita ini diturunkan.

    Dan bingungnya para pekerja membuat publik semakin curiga. Bagaimana mungkin proyek pendidikan sebesar ini tidak jelas siapa pelaksana utamanya? Siapakah pengawasnya??..,Apakah dalam pelaksanaan proyek ini ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

    Alih-alih menghadirkan kualitas pendidikan yang lebih baik, proyek revitalisasi ini justru menghadirkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya anggaran rakyat mengalir?(Pojo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +