-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Dengan Dalih Ngebantu Konsumen Yang BI Cking Bermasalah "Banyak Koprasi Simpan Pinjam Yang Tanpa Pengawasan OJK"

    Redaksi
    Jumat, 05 September 2025, 2:43:00 PM WIB Last Updated 2025-09-05T07:43:07Z
    masukkan script iklan disini

     Kota Solo - Banyaknya koprasi simpan pinjam dengan ijin yang ngk jelas di wilayah solo dan sekitarnya.Tim media , Kamis (4 September 2025). menemukan banyak kejanggalan di lapangan dan blom ada tindakan dari APH di wilayah solo.
     

    Al Ghozali Wulakada selalu Legal Auditor di solo angkat bicara, terkait maraknya 
    Fenomena Koperasi
     Ilegal.

      Koperasi merupakan salah satu badan hukum. Ada dua kualifikasi legal pada koperasi yaitu ; legal badan dan legal usaha. Legal badan terkait keberadaan organisasinya sebagai badan hukum, sebagai syarat awal untuk menjalankan usaha koperasi, sebagai subjek hukum penanggungjawab. Setelah jadi, lalu izin lusaha dalam koperasi. Ragam usaha koperasi yang semuanya perlu ada izin.

    Demi mendapatkan izin badan relatif lebih muda. Tapi izin usaha, memerlukan sejumlah persyaratan yang kadang kerap sulit dipenuhi.

    Sebenarnya semua syarat dalam peraturan dibuat berdasar studi yang tepat. Tujuannya mengatur perilaku manajemen yang mengelola hak hak anggota. 

    Kalau tentang aturan perkoperasian, saya fikir tidak diperdebatkan lagi. Masalahnya saat ini ialah keengganan para pelaku koperasi memenuhi izin dan mentaati aturan.

    Kontrol anggota terhadap koperasi jarang sekali dilakukan. Mereka menabung, simpan umum, pinjam, deposito dll tanpa mengetahui dan memverifikasi legalitas badan dan usaha koperasi. Masyarakat juga cenderung tergiur dengan iming iming bunga tinggi, tanpa skeptis terhadap legalitas koperasi dan usaha dengan imbal bunga /bagi hasil yang besar. 

    Ketika terjadi wanprestasi, baru bermunculan bukti bukti baru seperti penipuan dan penggelapan. Koperasi yang tidak memiliki izin usaha, tapi melabeli diri sebagai koperasi termasuk dalam pidana memalsukan kedudukan palsu sekaligus unsur penipuan. Meskipun kesalahan menimbulkan kerugian pada nasaba koperasi simpan pinjam.

    Menjamurnya koperasi ilegal badan dan usaha itu terjadi karena dua sebab ;
    1. Pemerintah, khususnya Dinas Koperasi tidak melakukan penegakan hukum yang benar. Dinas Koperasi tidak tegas. Dinas koperasi, diperintah atau tidak, mereka wajib berkala melakukan audit hukum terhadap koperasi setiap tahun. Jika tidak mampu SDM Dinas Koperasi maka kerjasama dengan Fakultas Hukum. Audit hukum itu hal yang sangat mudah. Jika tidak bisa melakukan nya sendiri maka, bisa bekerjasama dengan Kampus. Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi bersedia memantu terkait Audit Hukum Koperasi.
    2. Ditengah krisis ekonomi seperti saat ini. Pilihan instan dan simpel ditempuh oleh masyarakat maka, mereka sangat muda tergiur tawaran tawaran keuntungan yang irasional.

    Netti
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +