Ironi masih membayangi penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Nganjuk. Seorang anak disabilitas asal Desa Banjarsari, Ahmad Dhafa Maulana, harus menelan kenyataan pahit. Namanya tidak tercatat sebagai penerima bantuan meski kondisinya sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat pembagian bansos disabilitas di Pendopo Nganjuk pada Selasa (2/9/2025). Sang ibu, dengan suara terbata-bata menahan tangis, menceritakan perjuangannya agar anaknya bisa terdata sebagai penerima bantuan.
“Karena keterbatasan sarana dan prasarana, saya hanya bisa meminta tetangga untuk membantu melaporkan keadaan anak saya kepada pemerintah,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Namun hingga kini, harapan itu belum kunjung menjadi kenyataan. “Setelah saya tanyakan lagi ke tetangga yang menolong saya, jawabnya sudah disampaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” sambungnya dengan nada lirih.
Kisah ini memantik tanda tanya besar mengenai akurasi dan keadilan data bansos yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Nganjuk. Bagaimana mungkin seorang anak disabilitas bisa terlewat dari daftar penerima, sementara pemerintah gembar-gembor menyalurkan bantuan?
Hal ini patut diduga kurangnya akirasi pendataan dari dinas terkait, bahkan jelas bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan hak haknya sesuai perundang undangan,
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan landasan hukum komprehensif untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak mereka, serta beberapa peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan PP lainnya yang mengatur akomodasi yang layak, aksesibilitas, dan layanan khusus lainnya.
Dalam permasalahan ini publik pun mulai menduga adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan distribusi. Banyak yang menilai bahwa kinerja Dinsos jauh dari kata transparan, bahkan dianggap melakukan “pembiaran” atas hak-hak penyandang disabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinsos Nganjuk masih bungkam tanpa memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak terkait semakin mempertebal kekecewaan masyarakat, khususnya keluarga penyandang disabilitas yang merasa diabaikan.
Masyarakat menegaskan, pemerintah daerah wajib bersikap adil dan tepat sasaran. Karena sejatinya, penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan yang harus mendapat perhatian lebih, bukan justru dilupakan.(RM .Tomo)