Bekasi, benuapostnusantara.com | Sebuah kios yang tampak menjual pakaian di Jalan Setia Mekar No.75, Setiamekar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga hanya dijadikan kedok untuk praktik penjualan obat keras/terlarang.
Pantauan di lokasi, usaha tersebut dipasang layaknya toko fashion dengan deretan pakaian beragam model dan warna yang digantung di depan kios, lengkap dengan label harga promo “Harga Spesial Rp50.000”. Namun, dari informasi yang diterima, penjualan pakaian tersebut hanyalah kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal di baliknya.
Warga sekitar menyebut, kios ini diduga menjual obat keras tertentu secara diam-diam. Praktik semacam ini jelas meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan tindak pidana lain.
Hingga kini, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran dugaan tersebut. Jika benar terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang sesuai Undang-Undang Kesehatan maupun ketentuan hukum pidana lainnya.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap modus serupa, di mana usaha dagang yang tampak normal dijadikan kedok untuk aktivitas ilegal.
Supri