Bogor, benuapostnusantara.com – Sebuah toko obat yang berlokasi di Jl. K.H. Asnawi No.56-64, RT.04/RW.01, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi.
Informasi ini diperoleh dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan di toko tersebut. Beberapa jenis produk yang dipajang maupun tersimpan di rak diduga termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter, namun dijual bebas tanpa pengawasan.
Warga berharap pihak berwenang, baik Dinas Kesehatan maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut. “Kalau benar menjual obat ilegal, ini bisa membahayakan masyarakat. Jangan sampai ada korban,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (26/8/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan obat ilegal tersebut.
Supri