Inilah 13 Desa Di Kabupaten Sukoharjo Dengan Alokasi Dana Desa Paling Rendah Kurang Dari Rp 850 juta -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Inilah 13 Desa Di Kabupaten Sukoharjo Dengan Alokasi Dana Desa Paling Rendah Kurang Dari Rp 850 juta

Redaksi BPN
06/07/25

Gambar hanya ilustrasi, www.benuapostnusantara.com


Sukoharjo, benuapostnusantara.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi mencairkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 162.725.313.000 yang tersebar ke 150 desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo . 6 Juli 2025


1. Total & Prestasi Penyaluran

Alokasi dana desa meningkat sekitar Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya, naik dari total sebelumnya, sebagai respons terhadap kebutuhan percepatan pembangunan desa  .


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukoharjo meraih penghargaan atas kecepatan dan akurasi penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2025 se-Jawa Tengah  .


2. Desa Penerima Alokasi Terendah

Berdasarkan data resmi, inilah 13 desa dengan alokasi tersebar paling rendah (kurang dari Rp 850 juta):


No Desa (Kecamatan) Alokasi Dana Desa (Rp)

1 Tempel (Gatak) 785.982.000

2 Kagokan (Gatak) 792.483.000

3 Puron (Bulu) 810.516.000

4 Baran (Nguter) 811.407.000

5 Tegalmade (Mojolaban) 827.151.000

6 Daleman (Nguter) 829.119.000

7 Bendosari (Bendosari) 832.095.000

8 Klaseman (Gatak) 833.697.000

9 Mojorejo (Bendosari) 834.534.000

10 Paluhombo (Bendosari) 834.783.000

11 Karangasem (Bulu) 838.467.000

12 Jati (Gatak) 840.405.000

13 Lengking (Bulu) 844.785.000              


Rincian ini bersumber dari data Kementerian Keuangan via DJPK


3. Alasan & Implikasi

Alokasi Dana Desa disesuaikan berdasarkan tiga indikator utama: jumlah penduduk, pendapatan asli desa, dan indikator desa tertinggal (IDM).


Desa-desa terendah umumnya memiliki penduduk yang lebih sedikit dan kondisi sosial-ekonomi yang masih terbatas, sehingga alokasi menjadi lebih kecil dalam rangka prinsip keadilan dan kebutuhan prioritas afirmatif.


4. Komitmen Tata Kelola & Keberlanjutan

Sistem penyaluran digital dan pencatatan transparan Surat Keputusan Kepala Desa, dihimpun oleh PMD dan diawasi oleh BPKP/RW, kecamatan, dan masyarakat desa, memastikan akuntabilitas penuh  .


Dana Desa diarahkan untuk tiga pilar utama: pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana/keadaan mendesak.



Pernyataan Resmi

“Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ungkap Kepala DPMD Sukoharjo.



Rilis ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas publik dan upaya mengedukasi warga mengenai transparansi alokasi Dana Desa. Untuk data lengkap per desa atau penjelasan mekanisme perhitungan alokasi, silakan hubungi Dinas PMD Kabupaten Sukoharjo.


Redaksi benuapostnusantara.com