• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Live

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Inilah 13 Desa Di Kabupaten Sukoharjo Dengan Alokasi Dana Desa Paling Rendah Kurang Dari Rp 850 juta

    Redaksi
    Minggu, 06 Juli 2025, 8:48:00 AM WIB Last Updated 2025-07-06T02:04:53Z

    Gambar hanya ilustrasi, www.benuapostnusantara.com


    Sukoharjo, benuapostnusantara.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi mencairkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 162.725.313.000 yang tersebar ke 150 desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo . 6 Juli 2025


    1. Total & Prestasi Penyaluran

    Alokasi dana desa meningkat sekitar Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya, naik dari total sebelumnya, sebagai respons terhadap kebutuhan percepatan pembangunan desa  .


    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukoharjo meraih penghargaan atas kecepatan dan akurasi penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2025 se-Jawa Tengah  .


    2. Desa Penerima Alokasi Terendah

    Berdasarkan data resmi, inilah 13 desa dengan alokasi tersebar paling rendah (kurang dari Rp 850 juta):


    No Desa (Kecamatan) Alokasi Dana Desa (Rp)

    1 Tempel (Gatak) 785.982.000

    2 Kagokan (Gatak) 792.483.000

    3 Puron (Bulu) 810.516.000

    4 Baran (Nguter) 811.407.000

    5 Tegalmade (Mojolaban) 827.151.000

    6 Daleman (Nguter) 829.119.000

    7 Bendosari (Bendosari) 832.095.000

    8 Klaseman (Gatak) 833.697.000

    9 Mojorejo (Bendosari) 834.534.000

    10 Paluhombo (Bendosari) 834.783.000

    11 Karangasem (Bulu) 838.467.000

    12 Jati (Gatak) 840.405.000

    13 Lengking (Bulu) 844.785.000              


    Rincian ini bersumber dari data Kementerian Keuangan via DJPK


    3. Alasan & Implikasi

    Alokasi Dana Desa disesuaikan berdasarkan tiga indikator utama: jumlah penduduk, pendapatan asli desa, dan indikator desa tertinggal (IDM).


    Desa-desa terendah umumnya memiliki penduduk yang lebih sedikit dan kondisi sosial-ekonomi yang masih terbatas, sehingga alokasi menjadi lebih kecil dalam rangka prinsip keadilan dan kebutuhan prioritas afirmatif.


    4. Komitmen Tata Kelola & Keberlanjutan

    Sistem penyaluran digital dan pencatatan transparan Surat Keputusan Kepala Desa, dihimpun oleh PMD dan diawasi oleh BPKP/RW, kecamatan, dan masyarakat desa, memastikan akuntabilitas penuh  .


    Dana Desa diarahkan untuk tiga pilar utama: pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana/keadaan mendesak.



    Pernyataan Resmi

    “Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa, memastikan setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ungkap Kepala DPMD Sukoharjo.



    Rilis ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas publik dan upaya mengedukasi warga mengenai transparansi alokasi Dana Desa. Untuk data lengkap per desa atau penjelasan mekanisme perhitungan alokasi, silakan hubungi Dinas PMD Kabupaten Sukoharjo.


    Redaksi benuapostnusantara.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler