Jombang, benuapostnusantara.com - Sejumlah pekerja proyek pembangunan pabrik di wilayah Dusun Kedungasem desa bandar Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pekerja sebagian tampak melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai,seperti Helm dan sepatu juga Rompi.
Kondisi tersebut memicu rawan beberapa warga sekitar, Pasalnya, pekerjaan ini sangat memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan yang ketat.
“Kalau kejatuhan material bisa fatal, tapi mereka seperti cuek saja. Helm sebagai pengaman pekerja juga tidak dipakai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ujar nya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Gunardi selaku penanggung jawab pabrik tersebut belum bisa di konfirmasi belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor proyek maupun instansi terkait.
Namun warga berharap pihak berwenang segera melakukan inspeksi untuk mencegah potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan regulasi utama yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menerapkan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3): Mengatur pembentukan dan tugas dari P2K3 dalam perusahaan.
Menurut Undan-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Mengatur lebih lanjut tentang penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja untuk meminimalisir risiko bahaya.
(Tim-Red)..Bersambung....