Jakarta, benuapostnusantara.com | Pedangdut ternama Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu karya musik yang dinyanyikannya.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik asli lagu yang sempat dibawakan Lesti dalam sebuah acara televisi tanpa izin resmi. Polisi memanggil Lesti untuk dimintai keterangan sebagai terlapor guna memperjelas duduk perkara.
“Benar, yang bersangkutan sudah hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar seorang sumber dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga kini, pihak Lesti Kejora maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, penyidik masih mempelajari bukti-bukti terkait, termasuk dokumen kepemilikan hak cipta dan rekaman video penampilan lagu tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak cipta di industri musik Indonesia, terutama di tengah upaya pemerintah memperketat aturan royalti dan perlindungan karya seni melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Rd_ijd