![]() |
Maraknya mafia solar bersubsidi di Sidoarjo |
Sidoarjo, benuapostnusantara.com – Maraknya penyalahgunaan solar bersubsidi kini menjadi sorotan masyarakat. Praktik ilegal ini dinilai merugikan keuangan negara, mengganggu penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran, serta berpotensi menjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.(16/10/25)
Kerugian Negara dan Masyarakat
Penyalahgunaan solar bersubsidi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Kerugian keuangan negara: Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik terkuras akibat distribusi subsidi yang tidak tepat.
Tidak tepat sasaran: Subsidi tidak sampai kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor yang benar-benar membutuhkan.
Kenaikan harga: Kelangkaan solar bersubsidi memicu lonjakan harga di pasaran, yang berimbas pada peningkatan harga barang dan jasa lainnya.
Pelanggaran Hukum
Menurut peraturan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Modus yang kerap digunakan adalah pengumpulan solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih industri.
Temuan di Lapangan
Tim awak media mencurigai aktivitas mencurigakan dari sebuah truk tangki bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang melintas di Jalan Kertosono–Tulungagung.
Truk tersebut diketahui kerap dikaitkan dengan permasalahan serupa di beberapa wilayah. Saat tim mencoba melakukan konfirmasi, sopir dan kernet truk tampak kebingungan saat ditanya mengenai asal-usul solar yang dibawa.
Mereka hanya menyebut bahwa truk tersebut milik seseorang dari Sidoarjo bernama Edi Macan, ucap sopir dan kernet kepada awak media, bahkan memberikan nomor teleponnya kepada tim.
Namun, saat dikonfirmasi, Edi Macan membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa truk yang dimaksud bukan miliknya.
“Pak, itu bukan punya saya. Bima yang saya punya itu yang beroperasi di lintas Jawa Tengah. Kalau nanti ada apa-apa, langsung saja hubungi saya biar singkron,” ujar Edi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, Edi Macan sebelumnya juga pernah tersangkut masalah solar di wilayah Porong sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keterkaitan.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Bima Perkasa Energi melalui surat elektronik (email). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kami Berharap Pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak tegak lurus khusus nya polres Sidoarjo dan Polda Jatim agar meningkatkan pengawasan yang ketat di setiap SPBU di kabupaten Sidoarjo dan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diharapkan aktif untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi melalui kanal resmi seperti Ombudsman Republik Indonesia atau instansi terkait lainnya.
Berita ini akan terus dikembangkan. ( Bas-Tim) Redaksi