Jakarta, benuapostnusantara.com Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam klausul pasal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika revisi tersebut disepakati dan disahkan, maka konten kreator yang menggunakan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Supratman mengungkapkan hal itu dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, karya jurnalistik juga merupakan hasil proses kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan intelektual, sehingga pantas mendapatkan perlindungan hak cipta sebagaimana bentuk karya lainnya.
“Banyak konten kreator menggunakan berita, foto, atau video jurnalistik untuk memperkuat kontennya di media sosial. Itu semua melewati proses kreatif yang tidak sederhana, sehingga perlu diatur agar ada keadilan bagi penciptanya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, pembayaran royalti hanya akan diberlakukan kepada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik tersebut. Masyarakat umum yang membagikan konten untuk tujuan nonkomersial disebut tidak perlu khawatir.
Revisi UU Hak Cipta ini menjadi salah satu agenda penting DPR dalam memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual di era digital. Pembahasan lanjutan akan difokuskan pada mekanisme perlindungan, pengawasan, dan pembagian royalti bagi pemilik karya jurnalistik.
jA