Jakarta Timur, benuapostnusantara.com
Warga kembali mempertanyakan keberadaan sejumlah toko obat keras tipe G di kawasan Jalan Tenggiri Raya Kelurahan Jati/ Pulogadung Rawamangun Jakarta Timur.
Pasalnya, meski berkali-kali telah dirazia oleh aparat gabungan tiga pilar — terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP — toko-toko tersebut masih tetap buka dan melayani pembeli seperti biasa.
Dalam beberapa razia sebelumnya, petugas bahkan menyita berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Namun ironisnya, tak lama berselang, toko-toko tersebut kembali beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Warga sekitar mengaku resah. “Sudah sering razia, tapi buka lagi. Kami jadi bingung, apakah ada yang membekingi?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media RT dan RW setempat dengan pemilik Kontrakan yang bernama ibu Loly berjanji akan tidak jual lagi barang terlarang seperti obat-obatan yang di maksud dan berjanji buat surat pernyataan dengan kesepakatan bersama untuk tidak jual barang itu lagi akan tetapi kok malah masih berjualan obat terlarang tipe G tersebut dan ini warga menilai tidak ada ketegasan dari Aparat dan warga menduga adanya permainan
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai penegakan hukum dan pengawasan peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur. Pihak kepolisian serta 3 pilar diminta untuk bertindak tegas dan tidak hanya melakukan razia simbolis tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
Apalagi, peredaran obat keras tanpa izin ini dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, terutama bagi para remaja yang mudah terpengaruh penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Team redaksi