Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menjelaskan bahwa salah satu kemungkinan penyebabnya adalah sejumlah pengurus RT belum memahami secara penuh mekanisme pencairan dana tersebut.
“Dana ini sudah disiapkan setiap tahun untuk mendukung kegiatan di tingkat RT, namun kami menduga masih ada pengurus yang belum mengetahui prosedur pencairannya secara lengkap,” ujar Iswar.
Ia menambahkan, Pemkot Semarang akan terus melakukan sosialisasi agar setiap RT dapat memanfaatkan dana bantuan ini secara maksimal untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per RT merupakan salah satu program rutin Pemkot Semarang untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: Kompas.com