-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Hotel Syariah di Mataram Ditagih Rp 4,4 Juta Royalti Gara-gara Putar Rekaman Ngaji

    Redaksi
    Senin, 25 Agustus 2025, 10:23:00 AM WIB Last Updated 2025-08-25T05:53:41Z
    masukkan script iklan disini


    Mataram, benuapostnusantara.com – Sebuah hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hotel Grand Madani, tengah menjadi sorotan setelah menerima tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan tersebut muncul lantaran pihak hotel memutar rekaman lantunan ngaji di area publik hotel.

    General Manager (GM) Hotel Grand Madani, H. Ahmad Rizal, membenarkan adanya tagihan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak hotel diminta membayar royalti dengan total nilai Rp 4,4 juta untuk periode tahun 2025.

    “Tagihan yang kami terima dari LMKN sebesar Rp 4,4 juta, sudah termasuk PPN. Untuk tenggat waktu pembayaran tidak disebutkan secara khusus, tetapi jelas ini berlaku untuk tahun berjalan, 2025,” jelas Ahmad Rizal saat diwawancarai, Senin (25/8/2025).


    Ahmad Rizal menambahkan, pihak hotel cukup terkejut dengan adanya tagihan ini, mengingat yang diputar adalah rekaman lantunan ngaji yang dianggap sebagai bagian dari suasana Islami di hotel syariah.

    “Kami sebenarnya hanya ingin menghadirkan suasana religius sesuai konsep hotel syariah. Jadi ketika ada tagihan royalti, jujur saja kami kaget. Namun, kami tetap menghargai aturan yang berlaku,” ujarnya.


    Sementara itu, perwakilan LMKN Wilayah NTB, Siti Rahmah, S.H., mengatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti berlaku tidak hanya untuk lagu-lagu populer, tetapi juga untuk karya rekaman lain, termasuk lantunan ngaji yang sudah dikomersialkan dan memiliki hak cipta.

    “Selama itu diputar di ruang publik dengan tujuan komersial, maka tetap ada kewajiban royalti. LMKN tidak melihat jenis lagunya, tetapi pada aspek perlindungan hak cipta bagi pencipta, pemilik, dan pemegang hak terkait,” jelas Siti Rahmah.


    Ia menambahkan, LMKN terbuka untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut agar pihak-pihak yang bergerak di bidang usaha perhotelan, restoran, hingga pusat perbelanjaan lebih memahami aturan terkait hak cipta dan royalti.

    Kami tidak berniat memberatkan, justru ingin melindungi karya dan memastikan setiap pemilik hak mendapat manfaatnya. Sosialisasi akan terus kami lakukan agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.


    Kasus ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai tagihan tersebut wajar sebagai bentuk penghargaan atas karya, sementara sebagian lain mempertanyakan relevansi penerapan royalti untuk lantunan ngaji yang dianggap bernilai ibadah.

    Redaksi
    Sumber: dari beberapa media di bali dan NTB
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601