Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendaftarkan tanah dan menerbitkan sertifikat tanah,program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa tanah, dan meningkatkan kemakmuran pemilik tanah.
Objek PTSL sendiri meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang sudah memiliki hak.PTSL
adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.
SKB tiga menteri
adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SKB ini mengatur tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Biaya persiapan PTSL
meliputi biaya pengadaan patok, meterai, operasional petugas kelurahan/desa, dan penyiapan dokumen.
Batas maksimal biaya PTSL
yang dikenakan kepada pemohon telah diatur dalam SKB tiga menteri.
Batasannya bervariasi tiap provinsi, namun ada yang menyebutkan biaya maksimal sekitar Rp. 150.000-450.000, tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah
(kabupaten/kota) juga dapat berperan dalam pelaksanaan PTSL, misalnya dengan mengalokasikan dana dari APBD untuk membantu biaya persiapan PTSL, sehingga meringankan beban masyarakat.
Masyarakat diimbauuntuk melaporkan jika ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat:
Pelaksanaan PTSL melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat perlu memahami batasan biaya yang berlaku dalam program PTSL sesuai dengan SKB tiga menteri.
Jika ada keraguan atau temuan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
PTSL ini juga memiliki dampak positif yaitu dapat menjadi bukti kepastian hukum, juga dapat mencegah mafia tanah yang suka mempermainkan masyarakat dalam bidang pengurusan pertanahan.
PTSL yang sekarang menerbitkan sertifikat elektronik yang tentu memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan sertifikat biasa antara lain kepemilikan tanah sudah diregistrasi secara permanen pada pusat data, serta sertifikat elektronik ini tidak dapat dipalsukan oleh para mafia tanah karena sertifikat elektronik ini memiliki barcode khusus yang menjadi identitas tunggal pemilik tanah, dan enaknya lagi jika terjadi kehilangan masyarakat bisa mencetak kembali sertifikat elektronik tersebut di kantor pertanahan terdekat.
Sedangkan biaya untuk program PTSL sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri adalah maksimal Rp 150 ribu per sertifikat.
Namun sayang keputusan tersebut telah diabaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di desa Merjoyo kecamatan purwoasri kabupaten Kediri yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL.
Dalam hal ini Kandim ( ketua Pokmas) setempat saat dikonfirmasi tim awak media satu bulan yang lalu Kamis (3-7-2025) , di kantor desa Merjoyo juga membenarkan adanya pungutan biaya PTSL sebesar 700 ribu“Atas kesepakatan bersama itu 700 ribu mas, tapi kemarin waktu rapat ada yang mengajukan 300 ribu, tapi saya tidak bisa kalau dana segitu, karena biaya operasionalnya banyak, dan itu kita mengambil keputusan berdasarkan Perbup mas dan nanti kalau ada lebihnya dana akan kita kembalikan kepemohon. ” Ujarnya enteng.
Kamis 7 /08/2025 saat team investigasi Benua post Nusantara ke Merjoyo,Kandim sebagai ketua Pokmas mengundurkan diri karena mungkin banyak desakan dari masyarakat,LSM maupun Media, namun Kandim tidak berkomentar banyak yang jelas Kandim mengundurkan diri.Terbesit sebuah kabar yang menggantikanya sebagai Ketua Pokmas adalah saudara dari Kepala Desa Merjoyo, Berita itu di benarkan oleh Sudar warga Desa Merjoyo"ya benar mas memang sekarang Kandim mengundurkan diri, sebagai gantinya adalah adik dari Kepala Desa Merjoyo "ujarnya.
Tidak hanya di duga tabrak SKB tiga menteri namun juga ada indikasi kolusi dalam panitia POKMAS PTSL di desa tersebut.(Tomo)