-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Aliansi Jurnalis Minta Klarifikasi dan Proses Hukum Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan oleh Niko Kilikily

    Redaksi
    Sabtu, 09 Agustus 2025, 3:35:00 PM WIB Last Updated 2025-08-09T08:35:37Z
    masukkan script iklan disini

    Kecaman: Foto Nikolas Johan Kilikily, SH, MH.


    DENPASARbenuapostnusantara.com | Sejumlah organisasi profesi dan aliansi jurnalis secara tegas mengecam pernyataan yang diduga disampaikan pengacara baru Nikolas Johan Kilikily, SH, MH. Sebab mantan Preman Tanah Abang sempat melontarkan kata-kata yang isinya mengandung ancaman kekerasan terhadap wartawan. 


    Pernyataan yang telah beredar luas di sejumlah media luar Bali itu dinilai mencederai kebebasan pers serta berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. “Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas diucapkan, apalagi jika ditujukan kepada wartawan. Ini bukan sekadar ujaran emosional, tapi bisa dimaknai sebagai ancaman serius,” tegas pengurus PWI yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.


    Dalam kutipan yang viral dan diduga diucapkan oleh Niko Kilikily, terdengar ancaman seperti, “Saya ini Niko Kilikily. Jangan main-main sama saya. Macam-macam saya sembelih, saya penggal kepala, saya bawa ke kantor polisi.”

    Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui konfirmasi resmi, baik telepon dan pesan langsung kepada Niko Kilikily. 


    Dalam konfirmasi itu. awak media menyampaikan empat poin. Di antaranya, apakah benar pernyataan tersebut pernah disampaikan? Jika benar, dalam konteks dan suasana seperti apa pernyataan itu diucapkan? Apakah dalam sesi wawancara resmi atau dalam pertemuan informal? Lalu Apakah ada kaitan antara pernyataan itu dengan sengketa tanah yang kini sedang bergulir, terutama terkait status kuasa hukum atas lokasi tanah yang sempat didatangi aparat Brimob bersenjata lengkap pada tahun lalu?


    Permintaan klarifikasi ini dimaksudkan untuk menghadirkan informasi yang jernih, berimbang, dan tidak menyesatkan publik. “Kami ingin memastikan tidak terjadi simpang siur atau fitnah. Tapi jika memang pernyataan itu benar, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan salah satu aliansi jurnalis.


    Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pengacara yang disebut-sebut mewakili Niko Kilikily belum memberikan respons saat dihubungi. Bahkan, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, ia memilih bungkam.

    Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian ikut menyelidiki dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan tersebut. Pasalnya, dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

    “Kami menuntut proses hukum yang tegas jika terbukti ada ancaman terhadap jurnalis. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas salah satu tokoh pers di Bali.

    Hingga saat ini, komunitas jurnalis masih menunggu itikad baik dari pihak Niko Kilikily untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. (tim redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601