• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Live

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Sah! Pemerintah Tetapkan Kepemimpinan PSHT di Bawah Kang Mas Muhammad Taufiq

    Redaksi
    Selasa, 22 Juli 2025, 6:35:00 AM WIB Last Updated 2025-07-21T23:38:02Z




    Jakarta, 22 Juli 2025, benuapostnusantara.com - Setelah melalui perjuangan panjang di ranah hukum, organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang menetapkan kepengurusan PSHT secara sah berada di bawah Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc.



    Putusan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak tahun 2019. Dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, dan terakhir dikukuhkan melalui Peninjauan Kembali MA Nomor 68 PK/TUN/2022.


    Dengan demikian, status hukum PSHT kini sah secara konstitusional dan tidak lagi menyisakan ruang untuk multitafsir.


    “Sudah tidak ada ruang multitafsir. Menteri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,”

    Mohamad Samsodin, SHI., MH, Biro Hukum PSHT.


    Selain itu, SK terbaru ini membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, yang sebelumnya digunakan oleh kelompok yang diklaim dipimpin oleh Mas Mourjoko. Dengan demikian, klaim kepengurusan di luar struktur resmi dinyatakan tidak berlaku secara hukum.


    Sanksi Tegas bagi Organisasi Ilegal yang Mengatasnamakan PSHT

    Dalam semangat penertiban, Biro Hukum PSHT menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tanpa izin dari struktur resmi merupakan pelanggaran hukum. Aktivitas seperti pelatihan, pengumpulan iuran, dan penerbitan sertifikat di luar struktur sah akan dikenai sanksi hukum.


    Disampaikan oleh Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH bersama Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:


    Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Penjara maksimal 4 tahun

    Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Penjara maksimal 4 tahun

    UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) – Penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 10 miliar

    UU No. 30 Tahun 2002 (Tipikor) – Penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar


    Tak hanya pidana, sanksi administratif seperti pembubaran organisasi, penyitaan aset, dan gugatan perdata dari anggota juga bisa diberlakukan.


    Ajakan Bersatu dan Fokus Membangun Bangsa


    Menutup pernyataan, PSHT mengajak seluruh anggotanya di seluruh penjuru negeri untuk kembali aktif dalam struktur resmi dan menjaga marwah organisasi.


    “PSHT bukan sekadar organisasi beladiri, tapi juga kawah candradimuka pencetak atlet, patriot, dan pribadi berkarakter luhur untuk Indonesia. Sudah saatnya energi kita diarahkan ke sana,”

    Samsodin, Biro Hukum PSHT.


    Langkah tegas ini menjadi tonggak penting dalam sejarah PSHT, memperkuat posisi organisasi sebagai pilar dalam bidang olahraga, pendidikan karakter, dan bela negara. Kepemimpinan sah telah ditetapkan—kini saatnya seluruh elemen PSHT bersatu, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi serta Republik Indonesia.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler