JAKARTA – Peredaran obat keras tanpa izin kembali marak di Jakarta Timur. Sebuah toko di Jalan Cipinang Muara Raya No.57, RT 009/RW 03, diduga beroperasi secara ilegal dengan menjual obat-obatan keras golongan G secara terbuka. Warga setempat mengaku resah karena penjualan obat terlarang tersebut berpotensi merusak generasi muda.
Jenis obat yang dijual antara lain Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Eximer, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Obat-obatan ini dijual bebas di toko yang berkedok toko kosmetik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan, karena menjual obat daftar G tanpa izin edar. Praktik ini jelas membahayakan masyarakat.
Saat dikonfirmasi wartawan, seorang penjaga toko dengan santainya mengaku bahwa usahanya sudah “dikondisikan” dengan RT, RW, dan pihak ormas setempat.
“Sudah koordinasi sama RT dan keamanan,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua RT 009, Bastian, dan Ketua RW 03, yang mengaku telah mengetahui keberadaan toko tersebut namun belum melakukan tindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa ada oknum aparat atau pihak keamanan yang turut membekingi bisnis ilegal tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko obat keras ilegal itu serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas terlarang tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, pelaku penjualan obat keras ilegal terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau pemufakatan jahat, maka pelaku maupun oknum yang terlibat dapat dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman lebih berat.
Warga menegaskan harapannya agar pihak kepolisian segera bertindak tegas, menangkap para pelaku, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.