Tangerang, Banten | benuapostnusantara.com – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal kembali mencuat. Kali ini, PT. Dua Nusa Transportir Energy diduga terlibat dalam aktivitas distribusi ilegal dari sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Pekojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan solar bersubsidi dilakukan oleh seorang sopir berinisial Ari, di bawah pengawasan koordinator lapangan (korlap) berinisial Dani.
Menariknya, gudang tersebut bertuliskan “TUTUP” di bagian depannya—diduga sebagai kamuflase agar tidak menarik perhatian publik maupun aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan di dalamnya bersifat tersembunyi dan melanggar aturan.
Selain itu, kendaraan pengangkut solar yang digunakan juga menimbulkan kecurigaan karena menggunakan plat nomor berbeda warna—plat depan berwarna putih, sementara plat belakang berwarna kuning, yang tidak sesuai dengan ketentuan kendaraan niaga resmi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemilik usaha atau ‘bos’, berinisial Haji Ogon, juga belum dapat dikonfirmasi keberadaannya maupun keterlibatannya dalam aktivitas ini.
Warga sekitar menyebut aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tampak mencurigakan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi ini.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan energi dan subsidi negara, serta dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara secara signifikan.
//Tim Dua warna