10 Juni 2025 Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk bersama sejumlah dan aktivis melaporkan seorang oknum HRD dari PT. Sukses Abadi Indonesia (SAI) ke pihak Kepolisian Resort Nganjuk. Laporan tersebut dilayangkan menyusul viralnya video yang menampilkan pernyataan diduga bernada penghinaan oleh oknum tersebut.
Dalam video yang kini ramai di media sosial, terdengar jelas ucapan "Orang Indonesia goblok!" yang dilontarkan secara emosional oleh seorang pria yang diduga merupakan pejabat HRD PT. SAI. Ucapan tersebut diutarakan di hadapan umum dan terekam dalam sebuah video yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dalam laporan bernomor 090/SLM-LSM-Njk/FAAM/VI/2025, yang di terima an KA SPKT POLRES NGANJUK AIPDA Evan Zuni Nariyanto,FAAM dan gabungan LSM lainnya ,yang pada intinya menilai ucapan meneger HRD PT SAI,tersebut diduga melanggar Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk menyatakan bahwa pelaporan ini bukan hanya untuk menuntut pertanggung jawaban hukum dari pelaku, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap iklim dunia kerja di Nganjuk.
“Kami berharap laporan ini menjadi pembelajaran bersama agar dunia kerja di Nganjuk bisa saling menghargai satu sama lain. Jangan sampai muncul lagi oknum-oknum atasan yang bersikap arogan seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tegasnya.
Dalam surat tuntutannya, Ketua FAAM dan beberapa LSM lainnya meminta pihak berwenang untuk melakukan penanganan secara serius, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku, serta mendorong mediasi terbuka antara perusahaan dan elemen masyarakat.
"Kita akan tunggu tindak lanjut dari kepolisian,kami berharap kasus ini akan segera di proses,kami tidak menginginkan tindakan merendahkan bangsa ini terulang kembali,dan kami berharap tidak ada ifank ifank lagi di kabupaten Nganjuk"tutur bung Tomo dari LSM GAK RI dengan nada keras.
Dugaan penghinaan ini berpotensi terjerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Tembusan laporan juga telah dikirimkan kepada Bupati Nganjuk, Dinas Tenaga Kerja, dan DPRD Kabupaten Nganjuk, sebagai bagian dari upaya transparansi dan dukungan lintas lembaga terhadap penyelesaian kasus ini.(Team red)