Bekasi | benuapostnusantara.com | — Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi tempat penjualan obat terlarang jenis G tanpa izin edar resmi. Toko tersebut diketahui dijaga oleh seorang berinisial Nasir, dengan nama korlap lapangan yang disebut-sebut Iqbal atau Damar.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sumber internal, toko tersebut memang benar menjual obat-obatan keras yang termasuk dalam golongan obat daftar G. Obat jenis ini seharusnya hanya boleh diperjualbelikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan resmi dengan resep dokter. Penjualan secara bebas di toko non-apotek merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal yang Dilanggar:
Penjualan obat daftar G tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim empat