Tangerang Kota | benuapostnusantara.com | Toko yang menyamar sebagai toko kosmetik di No. 46 Jl. Dokter Sutomo, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, kembali menjual obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, dan jenis obat lainnya secara bebas.
Pada tanggal 5 Mei 2025, sekitar pukul 20:30, tim media mengunjungi toko tersebut dan melihat banyak pembeli, baik remaja maupun dewasa, keluar masuk. Saat ditanya tentang pemilik toko, penjaga memberi tahu bahwa pemiliknya bernama Dava dan Danil.
Obat golongan G tersebut dijual secara bebas dengan menyamar sebagai toko kosmetik. Aktivitas penjualan obat terlarang ini tentu menjadi ancaman bagi remaja di sekitar, mengingat obat-obatan ini dilarang untuk dijual secara bebas dan efeknya mirip dengan narkoba, yang dapat menurunkan kesadaran serta berkontribusi pada risiko kriminalitas dan ketergantungan.
Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kecamatan Karang Tengah, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tokoh masyarakat setempat untuk segera menindaklaporkan kegiatan usaha ilegal ini, yang jelas beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi hukum yang ada di Indonesia.
Diharapkan aparat terkait, khususnya Polsek Ciledug, dapat melakukan penyegelan terhadap toko tersebut yang diduga menjual obat golongan G.
Praktik jual beli obat golongan G ini tampaknya melanggar ketentuan izin edar, karena toko ini bukan apotek resmi yang diizinkan oleh pemerintah.
Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dan resep dokter, karena penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan efek samping serius pada kesehatan.
Saat berita ini diterbitkan, media segera mengkonfirmasi kepada APH setempat dan menjadikannya sebagai laporan informasi (LI) dan pengaduan.
Para pelaku usaha yang menjual kedua jenis obat golongan G tanpa izin dapat terancam pasal 435/436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tegasnya.”
Tim//Investigasi//Redaksi