Surabaya | benuapostnusantara.com |Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya melalui surat terbuka menyampaikan bahwa setiap wilayah harus tegas memberantas para mafia penyalahgunaan BBM Bersubsidi harus ditindak tegas tanpa terkecuali tanpa pandang bulu siapapun yang bermain dibelakangnya harus ditindak tegas karena sangat merugikan rakyat kecil dan harus tepat sasaran untuk mengangkat citra marwa kepolisian yang selama ini menjadi pengayom masyarakat harus segera dikembalikan dan dipercaya oleh Rakyat kembali
Usut punya usut yang menjadi sorotan dalam beberapa media online dan cetak saat ini adalah Polda Jawa Tengah dan PT.Bima Perkasa Energi (BPE) yang di duga salah satu ada peran oknum tertentu sehingga berjalan mulus dan lancar serta peran aktif sebagai pengendali transportir BBM nonsubsidi PT.Bima Perkasa Energi (BPE) yaitu menyebut salah satu nama baru yaitu H. Abdulah Kaliky sebagai pemasok BBM Bersubsidi dari wilayah Boyolali Jawa Tengah untuk dibawa ke wilayah Jawa Timur dan didistribusikan ke perusahaan-perusahaan diwilayah sekitar Pasuruan ,, Mojokerto,,Jombang,,Gresik,dan sebagainya dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan sangat besar karena sudah merasa memberi kontribusi kepada Aparat Penegak hukum wilayah setempat sehingga berjalan mulus aksinya
Dari sumber informasi kami dapatkan bahwa PT. BPE( Bima Perkasa Energi) sering melakukan pengambilan BBM bersubsidi diwilayah Boyolali Jawa Tengah dengan sekala besar tiap hari hampir 16000lt sampai 24.000 ltr untuk didistribusikan ke semua perusahaan wilayah jawa Timur""bukan ambil di sini saja pak PT.BPE itu menguasai lapak diwilayah Jawa Tengah serasa kebal Hukum" ujar Nara sumber Engan disebutkan namanya
Kami harap pihak Polda Jawa Tengah khusus Dirkrimsus untuk segera bergerak untuk memberantas mafia migas diwilayahnya masing-masing karena sangat merugikan masyarakat dan tidak tepat sasaran dan Polda Jawa Timur menangkap para Mafia BBM bersubsidi ya g didistribusikan diwilayah hukum setempat
Jika PT.BPE( Bima Perkasa Energi) dan H. Abdulah Kaliky melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi.pasal ini yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 .mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.sanksi meliputi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar...( Tim- red)