BPN | Di Kota Tangerang Selatan, tepatnya di Jalan Raya Tentara Pelajar, Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Banten 15228, penjualan obat keras seperti Hexymer dan Tramadol masih berlangsung bebas di sebuah toko kosmetik. Pada Minggu, 18 Mei 2025, awak media mencatat banyak pembeli, dari remaja hingga orang dewasa, berjalan masuk dan keluar dari toko tersebut. Penjaga toko sempat memperingatkan agar tidak kembali setiap hari, meskipun tim investigasi baru pertama kali datang. Kami pun mendokumentasikan momen tersebut. Setelah tim investigasi mengetahui situasi ini, toko kosmetik dan apotek di seluruh Kota Tangerang Selatan, termasuk Muklis yang kini berada di Aceh dan koordinator berinisial B, terlibat dalam kasus ini.
Penjualan obat golongan G di toko tersebut dilakukan dengan harga murah, mengatasnamakan toko kosmetik. Ini merupakan situasi yang sangat memprihatinkan, mengingat obat-obatan ini dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas. Kami mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk segera menertibkan praktik ilegal ini dan mengambil tindakan hukum jika terdapat bukti pelanggaran.
Harapan kami adalah agar pihak berwenang dapat menyegel toko yang dicurigai menjual obat golongan G. Jangan biarkan lingkungan rusak dan menciptakan masalah bagi masyarakat. Praktik penjualan obat golongan G ini diduga melanggar ketentuan izin edar dagang karena beroperasi sebagai toko kosmetik serta menjual pulsa dan Brilink, alih-alih berfungsi sebagai apotek resmi.
Eximer dan Tramadol adalah obat keras golongan G yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan dan resep dokter, karena salah penggunaan dapat berdampak buruk pada kesehatan. Para pelaku usaha yang menjual kedua obat tersebut tanpa izin dapat dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
Dy//**