Nilai Statement Plt Kadinsos Bikin Blunder Soal Jadup, AMPAS Minta Bupati Segera Copot
ACEH SINGKIL, Benuapostnusantara.Com — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Ali Hasmi Pohan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil. Desakan ini muncul setelah pernyataan Plt Kadinsos yang menyebut tugas instansinya telah selesai terkait pengusulan dana Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir November 2025.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, S.H., menilai klaim tersebut sebagai bentuk blunder kepemimpinan. Menurutnya, seorang kepala dinas tidak bisa hanya menyelesaikan urusan administrasi lalu lepas tangan dan menyerahkan urusan ke atasan, sementara korban banjir masih dibiarkan menunggu tanpa kepastian pencairan.
“Kalau memang tugas Dinas Sosial sudah selesai, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan proses selanjutnya terus dikawal sampai hak masyarakat benar-benar diterima? Kepala dinas harus mampu mengawal persoalan, membangun koordinasi, dan memberikan kepastian, bukan sekadar pasrah menunggu,” tegas Rahman dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
AMPAS juga menyoroti lambatnya proses pencairan Jadup di Kementerian Sosial yang dinilai turut dipicu oleh buruknya tata kelola administrasi di tingkat daerah pada awal pengusulan. Berkas persyaratan masyarakat penerima manfaat kerap diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen secara berulang.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan AMPAS meliputi:
Pengawalan Berkas di Kemensos: Pemkab Aceh Singkil diminta tidak bersikap pasif meski kewenangan pencairan ada di tingkat pusat.
Evaluasi Administrasi: Perbaikan berkas yang berulang-ulang dinilai membebankan masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Transparansi Informasi: Dinsos diminta membuka langkah konkret yang telah dilakukan selama berkas berada dalam antrean pusat, alih-alih hanya menunggu.
AMPAS Minta Bupati Ambil Langkah Tegas
Atas berbagai persoalan tersebut, AMPAS meminta Bupati Safriadi Oyon mengambil tindakan tegas. Evaluasi terhadap Plt Kadinsos dipandang tidak boleh sebatas formalitas, melainkan harus mengukur kapabilitas kepemimpinan dalam menyelesaikan krisis masyarakat.
“Bupati harus mengevaluasi secara serius. Jika dinilai tidak mampu, jangan dipertahankan. Segera berikan kesempatan kepada figur yang memiliki keberanian mengambil langkah dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkas Rahman.
Sebelumnya, Plt Kadinsos Aceh Singkil Ali Hasmi Pohan menyatakan bahwa tugas Dinsos dalam pengusulan calon penerima Jadup telah rampung dan prosesnya kini berada di tingkat atas. Terkait desakan pencopotan dirinya, Ali menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kewenangan pimpinan.(Maksum)

