BREAKING NEWS

Tingkatkan Pemahaman Peradilan Adat, MAA Aceh Singkil Gelar Pembekalan bagi Kepala Mukim


ACEH SINGKIL, Benuapostnusantara. Com — Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil menggelar pembekalan bagi Kepala Mukim se-Kabupaten Aceh Singkil pada Senin (10/8/2026). Acara yang berlangsung di Offroom Setdakab Aceh Singkil ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lembaga adat terkait mekanisme peradilan adat dan tata cara penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.



Pembukaan acara diawali dengan prosesi penyerahan pepinangen sebagai bentuk permohonan izin adat. Sebagai pengganti pemotongan pita konvensional, pembukaan dilakukan secara simbolis melalui tradisi lokal lepas-lepas oleh Ketua MAA Aceh Singkil, H. Zakirun Pohan, S.Ag., M.M., bersama Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda dari Polres Aceh Singkil dan Kodim, perwakilan Pj. Sekda Aceh Singkil, serta seluruh Kepala Mukim se-Kabupaten Aceh Singkil.


Ketua MAA Aceh Singkil, H. Zakirun Pohan, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi secara swadaya mengingat tingginya kebutuhan aparatur mukim terhadap petunjuk teknis (juknis) penyelesaian perkara adat. Langkah ini juga merupakan bentuk respons atas dorongan Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan dalam menerapkan skema Restorative Justice (RJ) serta penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


"Banyak Kepala Mukim yang baru menjabat belum sepenuhnya menguasai mekanisme teknis penyelesaian perkara adat. Pembekalan ini penting agar seluruh Kepala Mukim memiliki pemahaman yang seragam dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya masing-masing," ujar Zakirun.


Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, S.H., menegaskan pentingnya peran strategis aparatur mukim untuk mencegah konflik sosial meluas. Menurutnya, peradilan adat berorientasi pada pemulihan perdamaian di tengah masyarakat.


"Sengketa adat itu bukan mencari siapa yang benar dan salah, melainkan bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak sehingga perdamaian kembali terwujud. Pahami kewenangan, kuasai tata cara penyelesaian, dan senantiasa berkoordinasi dengan Keuchik," tegas Hamzah.


Selain mendorong keaktifan mukim dalam mengawal 18 perkara Tipiring yang menjadi kewenangan peradilan adat sesuai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, Wakil Bupati juga mengimbau efisiensi dalam pelaksanaan ritual adat. Salah satunya dengan mengimbau penggunaan mayang pinang menggantikan beras kuning pada prosesi tepung tawar guna mengantisipasi mubazir. (Maksum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar