BREAKING NEWS

Ucapan Terima Kasih Atas Respon Cepat Polsek Ciledug Ungkap Modus Penggelapan Motor



Benua Post Nusantara | Tangerang, 21Juli 2026, Kepolisian Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Merespon cepat laporan masyarakat terkait adanya penggelapan sepeda motor modus gadai.


Pada Hari Sabtu 18 Juli 2026 Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan penelusuran hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari pengembangan tersebut berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX B 6072 VVU milik terlapor Sdr. Edy Maulana.



Kasus yang berawal dari Wilkum Polsek Ciledug yakni Karang Tengah. Atas kejadian yang dialaminya itu pelapor langsung membuat laporan Polisi pada hari Kamis Tanggal 9 Juli 2026 dan langsung direspons oleh Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota.


Korban sebelumnya terjebak modus gadai oleh terlapor berinisial (A) sejak 8 Maret 2026, di mana motor tak kunjung dikembalikan meski uang tebusan telah ditransfer penuh pada 11 maret 2026.


Pelayanan ini direspon positif dan ucapan oleh korban sebagai bentuk nyata pengungkapan kasus kepada Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita,S.Sos.,MM beserta Kanit Reskrim dan Penyidik serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Naga. 


Kapolsek Ciledug menjelaskan dari hasil pengembangan kasus modus penggelapan melalui mediasi, dimana saat mendapati kendaraan berada di bawah penguasaan pihak lain (W) dan adanya oknum (Papih) yang mencoba meminta uang tebusan tidak sah sebesar Rp. 8 juta, petugas bergerak sigap mengambil alih situasi guna mencegah konflik sosial dan menjamin kepastian hukum, sepeda motor Yamaha NMAX tersebut langsung disita dan dititipkan di Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti.


Pengejaran Pelaku dan Penyelidikan Lanjutan

Polsek Ciledug menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata. Saat ini, penyidik tengah melakukan perburuan intensif terhadap (Ak) yang menjadi kunci utama aliran penggelapan ini.


Selain itu, penyidik Polsek Ciledug juga mengusut tuntas rantai perpindahan kendaraan yang melibatkan beberapa pihak (D, R, Papih, S, dan W) guna mendalami potensi penerapan pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP) maupun tindak pidana penggelapan.


Kompol Susida Aswita S.sos.,M.M adanya peristiwa ini, mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadai di luar lembaga resmi." ujarnya.


//saudi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar