BREAKING NEWS

Diduga Tak Sesuai Standar, Proyek Saluran Irigasi P3-TGAI di Desa Sirnajaya Jadi Sorotan Warga



BANDUNG BARAT | BENUAPOSTNUSANTARA.COM – Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menyoroti kualitas material yang digunakan, seperti semen dan pasir, yang diduga tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan. Selain itu, hasil pasangan batu pada saluran irigasi dinilai kurang rapi sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan.



Dari papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program P3-TGAI dengan kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cibatu, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Anugrah Sirnajaya dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.



Warga juga menyebut pengelolaan pekerjaan di lapangan dikuasai oleh RW 13. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meminta instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Kami berharap ada pengawasan dan audit teknis. Jangan sampai kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi sehingga umur konstruksi menjadi pendek," ujarnya.


Masyarakat juga meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, pemerintah desa, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan dugaan penyimpangan.


Benua Post Nusantara menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar masih merupakan klaim dari warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Anugrah Sirnajaya, pengurus RW 13, Pemerintah Desa Sirnajaya, maupun BBWS Citarum belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


// ss/btg

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar