Parkir Festival Ronthek Pacitan 2026 Disorot, Warga Pertanyakan Sistem Retribusi
0 menit baca
Benua Post Nusantara, Pacitan - Pengelolaan parkir selama pelaksanaan Festival Ronthek Pacitan 2026 menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah pengunjung mempertanyakan mekanisme penarikan biaya parkir setelah mengaku tidak menerima karcis resmi saat memarkirkan kendaraan di beberapa lokasi yang dijaga petugas beratribut Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan.
Festival Ronthek Pacitan 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juli 2026, berhasil menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Tingginya mobilitas kendaraan selama kegiatan berlangsung menjadikan sektor parkir sebagai salah satu sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah.
Indah, warga Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, mengaku membayar tarif parkir tanpa memperoleh bukti pembayaran berupa karcis. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan parkir berjalan transparan.
“Tentu ini harus menjadi perhatian serius. Mereka menggunakan atribut Dishub dan meminta uang parkir, tetapi tidak ada karcisnya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan parkir tersebut,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Hal serupa disampaikan Jalu, warga Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo. Ia mengaku kecewa dengan maraknya parkir liar selama pelaksanaan Festival Ronthek Pacitan 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng juru parkir untuk membantu penertiban kendaraan selama acara berlangsung.
“Untuk mengelola parkir pada event Festival Ronthek Pacitan tahun ini kami menggandeng juru parkir untuk penertiban. Apabila ada pembayaran parkir, hasilnya untuk mereka dan sebagian disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bambang.
Ia menjelaskan, warga yang mengelola parkir di lingkungan permukiman maupun kawasan komersial wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
“Pengelolaan ilegal atau parkir liar yang menarik pungutan tanpa izin dan tanpa karcis resmi melanggar hukum,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama Festival Ronthek Pacitan 2026, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenai tarif antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Pacitan, Tri Meidiarto, menyebutkan total pendapatan parkir selama pelaksanaan Festival Ronthek mencapai Rp3.225.000.
“Untuk jumlah pendapatan dari parkir selama event Festival Ronthek Pacitan 2026 itu Rp3.225.000 dan seluruhnya akan kami serahkan ke PAD,” ujarnya.
Menurut Tri, pendapatan tersebut merupakan tambahan di luar target PAD rutin yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir.
“Iya, nanti akan kita serahkan ke PAD semua karena di pengelolaan parkir itu ada target. Jadi itu di luar target PAD yang semestinya dipenuhi. Mumpung ada event, ini menjadi tambahan PAD,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa sistem parkir selama Festival Ronthek berbeda dengan parkir tepi jalan yang menggunakan karcis retribusi.
“Karcis diperuntukkan bagi parkir di tepi jalan. Pada event ini disediakan tempat khusus parkir di luar area tepi jalan. Teman-teman parkir bertugas untuk kegiatan ini sebagai penambahan PAD di luar target yang harus mereka penuhi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah harus memenuhi mekanisme administrasi yang berlaku.
“Misalnya parkir kemarin, total karcis yang terjual berapa, hasilnya kan jelas bisa dihitung. Kalau tidak ada bukti laporan resmi, kami tidak berani menerima uang tunai untuk kas daerah,” tegas Deni.
Menurutnya, setiap setoran ke kas daerah harus disertai dokumen pendukung agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan.
Hingga kini, mekanisme pengelolaan parkir dan pencatatan pendapatan selama Festival Ronthek Pacitan 2026 masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan seluruh penerimaan parkir tercatat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis : Iwan
