BREAKING NEWS

Tim Hukum TR Desak Gelar Perkara Khusus, Minta Penyidikan Dilakukan Secara Objektif dan Transfaran


CIREBON, Benuapostnusantara, (28/7/2026) – Tim Hukum TR secara resmi mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Unit Harda, untuk segera melaksanakan gelar perkara khusus sebagai bentuk upaya menjamin profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan perkara yang tengah bergulir.


Permintaan tersebut disampaikan oleh Adv. Qorib, S.H., M.H., selaku Koordinator Kuasa Hukum TR dari Law Office QMS Partner. Menurutnya, gelar perkara khusus diperlukan agar seluruh proses penyidikan dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Adv. Qorib, S.H., M.H.,, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak.


"Klien kami menginginkan kepastian hukum yang berlandaskan fakta dan alat bukti. Karena itu, kami memohon agar dilakukan gelar perkara khusus sehingga seluruh proses dapat dievaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Tim Hukum TR juga menyampaikan tiga poin utama dalam permohonannya, yakni menguji kualitas proses penyidikan, memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran materiil, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pihak mana pun. Gelar perkara merupakan mekanisme yang dikenal dalam praktik penanganan perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan membantu pengambilan keputusan secara objektif pada perkara tertentu. 


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan ruang yang proporsional terhadap seluruh fakta hukum, keterangan saksi, maupun alat bukti yang telah disampaikan, sehingga hasil penyidikan benar-benar mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.


Tim Hukum TR menegaskan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.

**(Eka) **

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar