BREAKING NEWS

Diduga Proyek Kabel Optik Telkom Rusak Trotoar, Disorot Berpotensi Langgar Perda dan Dikerjakan Tanpa Ijin PUPR


CIREBON,Benuapostnusantara.Com - 23 Juli 2026 – Proyek penggalian yang diduga merupakan pekerjaan penanaman kabel fiber optik milik Telkom di sepanjang Jalan Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan publik serta Aparatur Pemerintah (RT-RW serta Perangkat Kelurahan). Aktivitas yang didokumentasikan berlangsung sekitar pukul 00.13 WIB tersebut memunculkan dugaan adanya kerusakan trotoar, minimnya aspek keselamatan kerja, serta pertanyaan mengenai legalitas perizinan pelaksanaan proyek.



Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat trotoar dibongkar memanjang dan material bekas galian berserakan di tepi jalan. 



Hingga saat dokumentasi diambil, tidak tampak adanya pagar pengaman, lampu peringatan, maupun rambu keselamatan yang memadai untuk melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.


Selain itu, pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa penerapan standar keselamatan kerja. Tidak terlihat penggunaan perlengkapan pengamanan yang memadai di area proyek sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi yang berada di ruang publik.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait apakah pekerjaan telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon serta telah memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan ruang milik jalan dan pembongkaran trotoar.


Jika benar pekerjaan dilakukan tanpa izin instansi berwenang atau tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan daerah maupun regulasi teknis mengenai penyelenggaraan pekerjaan utilitas di ruang milik jalan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.


Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas PUPR, Satpol PP, serta instansi pengawas lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek, dampak kerusakan fasilitas umum, serta penerapan standar keselamatan kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkom maupun Dinas PUPR Kota Cirebon mengenai dugaan kerusakan trotoar, status perizinan proyek, dan penerapan aspek keselamatan kerja. 


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar