BREAKING NEWS


 




 

Dapur MBG di Kp. Gedung baya kecamatan Cibeber Cilegon diduga Ilegal.


 

Cilegon, benuapostnusantara.com | Pembangunan dapur MBG yang berada di kp.  Gedung baya RT.001/001  kec. Cibeber sudah rampung hampir 95 %, namun sampai saat ini pembangunan Dapur Tersebut diduga belum mengantongi Ijin lingkungan sesuai dengan peraturan yang semestinya..


Ada  beberapa perijinan. Yang yang wajib di tempuh untuk mendirikan  Dapur SPPG  yaitu :

1.  SPPL (Kecil), UPL -UKL ( menengah) , AMDAL ( Besar).

2. Pertek Air Limbah atau IPAL

3. Rintek penyimpanan limbah B3

4. Sertifikat selain lingkungan yaitu SLHS, SLF, dan PBG.

Bangunan SPPG atau Dapur MBG wajib memiliki SLF dan PBG. Yang telah di atur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bagunan Gedung serta PP nomor 16 tahun 2021  bahwa SLF adalah bukti bawa gedung sudah sesuai standar keselamatan, keyamanan, kesehatan dan kemudahan.


Selain syarat di atas Juga ada tiga hal wajib yang harus di tempuh dalam pendirian dapur MBG.

Pertama dapur MBG harus memiliki Sertifikat laik higiene dan Sanitasi SLHS adalah kunci penting dalam mitigasi dan pencegahan terhadap keracunan makanan, sertifikat SLHS menjadi bukti ontentik bahwa sebuah dapur benar-benar bersih, 


sanitasinya terjaga,  dan sirkulasi pangan nya terjaga dari kontaminasi kuman. Sesuai dengan Permenkes No. 14 tahun 2021 dan PP no. 5 tahun 2021tentang standar kegiatan Usaha dan produk dalam penyelenggaran perizinan berbasir resiko pada sektor kesehatan,  yang juga diatur dalam Permenkes No. 2 tahun 2023 tentang kesehatan Lingkungan.


Kedua Sertifikat HACCP ( Hazard Analisys And Critical Control Points) kalau SLHS berbicara terkait standar kebersihan dasar  sedangkan HACCP adalah standar Emas dalam manajemen resiko penanganan pangan. Berstandar Internasional, dengan HACCP potensi bahaya Fisik, kimia, biologis bisa di cegah sebelum makanan sampai ke meja anak-anak.


Ketiga adalah Sertifikat Halal yang mana telah di atur dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal serta PP nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaran Jaminan produk halal.


Kalau SPPG tidak memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan maka SPPG tersebut ilegal dan tidak boleh beroperasi.  dan ijin administrasinya juga harus jelas 



Reporter: kaperwil Banten BUHARI

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar