Proyek"Senyap"Di Kedawung Kian Terkuak:Izin Usaha Ada,Izin TKA Nihil Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Siap Surati Imigrasi!
Cirebon,Benuapostnusantara.Com - 4 Juni 2026 Benua post Nusantara Polemik proyek pembangunan misterius di Jalan Brigjen Darsono, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, semakin memanas.
Fakta terbaru yang terungkap justru menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari Tiongkok.
Saat dikonfirmasi awak media, Kuwu Desa Tuk memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Ia mengakui bahwa izin usaha proyek memang sudah terdaftar di desa, namun izin terkait tenaga kerja asing belum ada kejelasan.
“Kalau izin usaha sudah ada di desa. Tapi untuk izin tenaga asing dari Tiongkok itu belum ada.
Dari pihak kecamatan melalui MP juga sudah ke lokasi, tapi hasilnya kami juga belum tahu apa,” ungkap Kuwu.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas tenaga kerja asing yang belum memenuhi prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Di lapangan, situasi semakin mencurigakan.
Sejumlah pekerja yang diduga TKA terlihat aktif, namun saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak satu pun memberikan keterangan. Bahkan pihak manajemen proyek pun tak tampak, seolah menutup diri dari sorotan publik.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo, SH, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi sudah menyangkut penegakan hukum dan kedaulatan negara.
“Kami tidak akan tinggal diam.
Jika memang benar ada tenaga kerja asing tanpa izin resmi, ini pelanggaran serius. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat ke pihak Imigrasi Kabupaten Cirebon untuk mempertanyakan legalitas mereka,” tegas Heru.
Ia juga menambahkan bahwa semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.
Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia telah diatur secara ketat dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah, serta izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah.
Tanpa kelengkapan tersebut, keberadaan TKA dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut. Minimnya keterbukaan informasi justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, dinas tenaga kerja, serta pihak imigrasi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan tenaga kerja lokal, tetapi juga mencederai wibawa hukum di negeri sendiri.
Pertanyaannya kini: ada apa sebenarnya di balik proyek “senyap” ini?
(Eka)
