Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu,Kalapas Kelas IIB Penyabungan
Penyabungan ,Benuapostnusantara.Com – Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Penyabungan, Baktiar Sitepu, mengenai dugaan penipuan yang disebut terjadi di lingkungan lapas menuai perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait sikap serta langkah yang diambil pihak lapas,(28/06/2026).
Dalam pernyataannya, Baktiar Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan bernama Saputra Kelana. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya atas dugaan penipuan yang disebut terjadi dalam rentang Januari 2026 hingga April 2026.
Kalapas menjelaskan bahwa penanganan terhadap warga binaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Baktiar Sitepu, warga binaan yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat. Adapun sanksi yang disebutkan meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan atau pembatasan hak-hak tertentu, hingga kemungkinan dipindahkan ke lapas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas juga menyebutkan bahwa pembatasan hak tersebut dapat berupa tidak mendapatkan kunjungan, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga binaan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai proses hukum di luar sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak lapas maupun tanggapan dari pihak terkait lainnya.
Tri

