BREAKING NEWS


 

Afrizal SH Dorong Pemecahan Dapil Aceh 9 Demi Keadilan Keterwakilan Politik Aceh Singkil Subulussalam


ACEH SINGKIL ,Benuapostnusantara.Com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Afrizal, S.H., menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2029 mendatang.


Dukungan ini menyusul adanya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dipisah dari Dapil Aceh 9 saat ini, untuk kemudian membentuk dapil tersendiri.


Menurut Afrizal, langkah penataan ulang ini merupakan sebuah kebutuhan mendesak demi mewujudkan asas keadilan dan pemerataan keterwakilan politik bagi masyarakat di wilayah ujung selatan Aceh tersebut.


"Selama beberapa kali pelaksanaan Pemilu, keterwakilan putra daerah dari Aceh Singkil di tingkat provinsi (DPRA) sangat minim, bahkan sering kali kosong karena harus berkompetisi dalam cakupan wilayah yang terlalu luas di Dapil 9," ujar Afrizal dalam keterangannya.


Sebagai informasi, saat ini Dapil Aceh 9 meliputi empat wilayah gabungan, yaitu Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Kondisi geografis dan besarnya jumlah pemilih di kabupaten tetangga dinilai membuat peta persaingan menjadi tidak berimbang bagi keterwakilan murni masyarakat Aceh Singkil.


Afrizal menambahkan, jika Aceh Singkil dan Subulussalam berhasil disatukan menjadi satu dapil tersendiri pada Pemilu 2029, peluang keterwakilan masyarakat dari kedua daerah ini ke parlemen Aceh akan jauh lebih terbuka. Hal ini juga dinilai akan berdampak langsung pada optimalnya pengawalan anggaran dan program pembangunan provinsi ke wilayah tersebut.


"Ini bukan sekadar masalah syahwat politik, melainkan tentang bagaimana memperjuangkan kue pembangunan dari provinsi agar bisa mengalir lebih maksimal ke daerah kita melalui adanya wakil yang vokal di sana," tegas politisi PNA tersebut.


Lebih lanjut, dirinya berharap agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beserta KPU RI dapat mengkaji usulan ini secara serius dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penataan dapil, seperti integralitas wilayah, kondisi geografis, dan kesinambungan wilayah, demi kualitas demokrasi Aceh yang lebih baik ke depan. (Maksum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar