Pernyataan Sikap Komunitas Rakyat Cirebon (KRC) Gerakan Menolak Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Rumah Bunda Fifi (Fifi Sofiah) " Jangan Ada Ketidakadilan Baru Atas Nama Penegakan Hukum"
Cirebon,Benuapostnusantara.Com (1/6/2026) - Kami, keluarga, kuasa hukum, sahabat perjuangan, aktivis, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, mahasiswa dan seluruh masyarakat yang peduli terhadap tegaknya hukum dan keadilan, dengan ini menyatakan MENOLAK PELAKSANAAN EKSEKUSI sebagaimana tercantum dalam:
Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi (Surat Tercatat) Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr tanggal 12 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA dan ditujukan kepada Fifi Sofiah selaku Termohon Eksekusi.
Penolakan ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap hukum maupun pelecehan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, penolakan ini merupakan upaya konstitusional untuk menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi sarana lahirnya ketidakadilan baru. Sebagaimana dijelaskan dalam dokumen pernyataan kuasa hukum dan keluarga, objek yang akan dieksekusi masih menjadi sengketa aktif dalam beberapa perkara hukum yang belum memperoleh kepastian hukum final.
DASAR PENOLAKAN EKSEKUSI
I. MASIH TERDAPAT SENGKETA HUKUM YANG BERJALAN
Sampai saat ini objek yang akan dieksekusi masih menjadi bagian dari beberapa proses hukum yang belum selesai, antara lain:
1. Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet);
2. Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) di Pengadilan Agama;
3. Proses hukum lain yang berkaitan dengan legalitas dokumen dan status objek yang disengketakan.
Dalam keadaan demikian, memaksakan pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable loss) apabila di kemudian hari terbukti bahwa hak pihak ketiga atau pihak lain yang berkepentingan telah dilanggar.
II. BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN HAK PIHAK KETIGA
Mahkamah Agung RI melalui berbagai yurisprudensi telah memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang haknya berpotensi dirugikan oleh pelaksanaan eksekusi.
Putusan MA RI Nomor 821 K/Pdt/2016
Menegaskan bahwa:
> Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) merupakan sarana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat pelaksanaan putusan.
Artinya, keberadaan gugatan perlawanan pihak ketiga tidak dapat dipandang sebagai hambatan yang boleh diabaikan, melainkan justru merupakan instrumen hukum yang harus dihormati.
Putusan MA RI Nomor 349 PK/Pdt/2017
Menegaskan bahwa:
> Pihak ketiga yang memiliki hak atas objek yang akan dieksekusi tidak dapat dibebani akibat putusan apabila tidak pernah dilibatkan dalam perkara pokok.
Putusan MA RI Nomor 556 K/Sip/1971
Menegaskan:
> Apabila objek yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik pihak ketiga, maka pelaksanaan eksekusi harus ditangguhkan sampai ada kepastian hukum mengenai hak pihak ketiga tersebut.
Dengan demikian, perlindungan hak pihak ketiga merupakan kewajiban hukum yang harus didahulukan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
III. BERPOTENSI MELANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Menegaskan:
> "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil."
Konstitusi memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Ketika status kepemilikan objek masih dipersengketakan dan masih terdapat proses hukum yang berjalan, maka pemaksaan eksekusi berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
IV. BERPOTENSI MELANGGAR PRINSIP DUE PROCESS OF LAW
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
> "Negara Indonesia adalah Negara Hukum."
Konsekuensinya, seluruh tindakan pejabat negara harus tunduk pada hukum dan asas due process of law.
Dalam doktrin negara hukum modern, pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan proses hukum lain yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan objek yang akan dieksekusi.
V. BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEHATI-HATIAN PEJABAT PERADILAN
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menegaskan:
> "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Prinsip tersebut tidak hanya berlaku pada saat memutus perkara, tetapi juga harus menjadi ruh dalam pelaksanaan putusan.
Eksekusi yang dilakukan tanpa memperhatikan adanya sengketa aktif, hak pihak ketiga, hak perempuan, dan hak keluarga yang masih diperjuangkan melalui jalur hukum dapat menimbulkan kesan bahwa keadilan substantif dikalahkan oleh pendekatan formalistik semata.
VI. NEGARA WAJIB MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Rumah yang akan dieksekusi bukan hanya sebidang tanah dan bangunan.
Rumah tersebut merupakan tempat tinggal keluarga, tempat tumbuh dan berkembangnya anak-anak, serta tempat seorang ibu menjalankan fungsi sosial dan keluarga. Sebagaimana juga disampaikan oleh pihak keluarga dalam pernyataan resminya, persoalan ini bukan sekadar persoalan aset, melainkan menyangkut masa depan keluarga yang terdampak langsung oleh pelaksanaan eksekusi.
Oleh karena itu, negara wajib mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak keluarga sebelum melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
KAMI MENUNTUT
1. Ketua Pengadilan Negeri Sumber menunda dan menghentikan sementara pelaksanaan eksekusi terhadap objek rumah Bunda Fifi sampai seluruh sengketa hukum terkait memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan eksekusi agar tetap berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
3. Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak pihak ketiga dalam proses eksekusi.
4. Seluruh aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati hak konstitusional warga negara.
PENUTUP
Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah perlawanan terhadap hukum, melainkan perjuangan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Eksekusi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan ketidakadilan baru.
Ketika masih terdapat sengketa hak, perlawanan pihak ketiga, gugatan harta bersama, dan proses hukum lain yang belum selesai, maka menunda eksekusi bukanlah bentuk kelemahan hukum, melainkan wujud penghormatan terhadap hukum itu sendiri.
"Keadilan yang tergesa-gesa sering kali melahirkan ketidakadilan yang berkepanjangan."
Senin, 01 Juni 2026
KOMUNITAS RAKYAT CIREBON
GERAKAN PERLAWANAN PEDULI BUNDA FIFI
Koordinator KRC,
R. JARUM, SE.
Koorlap Aksi Massa KRC
Sudarto, SH.
Koorlap Istigosah Qubro
Qorib, SH., MH.
#SaveBundaFifi
#SaveBundaeIsun
#TolakEksekusiSewenangWenang
#SelamatkanKeadilan
#JusticeForBundaFifi
#KomunitasRakyatCirebon
(Eka)


