Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai 8 Juni,Polres Kuningan Fokus Tindak 11 Pelanggaran Prioritas
KUNINGAN, Benuapostnusantara.Com, 6 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum.” Melalui tema tersebut, Polri terus mendorong transformasi digital dalam penegakan hukum dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menjelaskan bahwa berbagai kegiatan sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan operasi dimulai.
“Sejak jauh hari kami telah melaksanakan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon, Sabtu (6/6/2026).
Dalam operasi kali ini, terdapat 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan petugas, yaitu:
Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
Menerobos lampu merah.
Melebihi batas kecepatan.
Melawan arus lalu lintas.
Tidak menggunakan helm standar SNI.
Berboncengan melebihi ketentuan.
Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan.
Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, di antaranya Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda.
Selain itu, pengawasan pelanggaran lalu lintas juga akan diperketat di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, serta Jalan Moh. Toha.
Sementara itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas akan meningkatkan pengawasan di sejumlah kawasan yang tergolong rawan kecelakaan, seperti Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata.
AKP Aktuin Moniharapon menegaskan bahwa selain memanfaatkan sistem ETLE, petugas di lapangan juga akan melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran simpatik dan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Polres Kuningan berharap pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga mampu menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Keselamatan adalah kebutuhan bersama.
Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkas AKP Aktuin Moniharapon.
Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.
(Eka)
