BREAKING NEWS

LSM KOMPAK Ajak Masyarakat Kawal Keadilan Lewat Istighosah Akbar di PN Sumber


CIREBON,Benuapostnusantara.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (DPP LSM KOMPAK) bersama Komunitas Rakyat Cirebon (KRC) dan sejumlah aktivis akan menggelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keadilan pada Rabu, 3 Juni 2026, di halaman Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.


Kegiatan yang menjadi bagian dari Gerakan #SaveBundaeIsun tersebut merupakan ikhtiar spiritual yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, advokat, wartawan, aktivis, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat yang peduli terhadap tegaknya keadilan dan terwujudnya peradilan yang bersih.


Ketua Umum DPP LSM KOMPAK, Sudarto, SH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT agar seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


Selain itu, doa juga dipanjatkan agar para hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Sumber senantiasa menjaga integritas, independensi, dan konsistensi dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar hukum benar-benar menjadi sarana mencari keadilan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Sudarto.


Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan moral bagi Bunda Fifi dan keluarga, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas, persatuan, serta memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan HAM DPP LSM KOMPAK, Ahmad Fauzan, SH., MH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat keagamaan dan sosial serta tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


Fauzan menyampaikan bahwa pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi karena masih terdapat proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa, yakni adanya gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) di Pengadilan Negeri Sumber serta gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama Sumber.


Menurutnya, kedua perkara tersebut sepatutnya terlebih dahulu memperoleh kepastian hukum sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap objek yang disengketakan.


"Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan dengan cara yang santun, bermartabat, dan penuh doa. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi jalan hadirnya keadilan bagi semua," tegas Fauzan.

(Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar