Dukung Penataan Dapil Aceh Singkil-Subulussalam,Wakil Ketua NU Beberkan 7 Prinsip Esensial
ACEH SINGKIL,Benuapostnusantara.Com – Wacana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan kuat datang dari Wakil Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Singkil, Hairun Mahulae, M.Si.
Dukungan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah diskusi publik yang menghadirkan tokoh masyarakat dari berbagai elemen pada Jumat (22/5/2026) lalu.
Kepada awak media pada Selasa (23/6/2026), Hairun Mahulae menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penuh wacana pemisahan atau penataan Dapil Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk pemilu yang akan datang. Ia menilai, kedua wilayah ini sudah sangat memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebagai dasar pemikiran, Hairun merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Kita ketahui bersama KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum. Dapil adalah kesatuan wilayah yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih," ujar Hairun.
Ia juga menjelaskan bahwa esensi dari penataan Dapil sebenarnya adalah untuk memastikan representasi politik yang setara, menjaga proporsionalitas perolehan kursi, serta menjamin suara masyarakat diterjemahkan secara akurat ke dalam lembaga legislatif. Langkah ini sekaligus bertujuan mencegah praktik manipulasi batas wilayah demi keuntungan politik tertentu.
Lebih lanjut, Hairun memaparkan tujuh prinsip utama yang menjadi acuan legalitas dan kelayakan penataan Dapil di Aceh Singkil dan Subulussalam:
1.Kesetaraan Nilai Suara (Value of the Vote): Memastikan setiap suara memiliki bobot yang sama untuk mencegah perbedaan mencolok jumlah penduduk per kursi.
2.Ketaatan pada Sistem Pemilu Proporsional: Mempertimbangkan agar perolehan kursi partai politik sejalan dengan total suara sah secara keseluruhan.
3.Integritas Wilayah: Menjaga keutuhan wilayah administrasi agar tidak terpecah, sehingga memudahkan koordinasi antara wakil rakyat dan konstituennya.
4.Proporsionalitas: Menjamin alokasi kursi sebanding dengan rasio jumlah penduduk di wilayah administratif.
5.Kohesivitas: Memperhatikan kesamaan karakteristik, kondisi geografis, sosial budaya, dan sejarah untuk menjaga ikatan sosial pemilih.
6.Kesinambungan: Menghormati Dapil yang sudah ada sebelumnya, kecuali terjadi perubahan demografis atau pemekaran wilayah yang ekstrem.
7.Koherensi: Memastikan wilayah Dapil berada dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah secara geografis.
Menutup keterangannya, Hairun Mahulae menegaskan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, teori, dan kondisi riil di lapangan, pemisahan wilayah ini sudah berada di jalur yang tepat.
"Maka dari hal-hal tersebut di atas, sudah sangat layak Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi daerah pemilihan (Dapil) tersendiri pada pemilu yang akan datang karena sudah sangat memenuhi persyaratan," pungkasnya.(Maksum)

