DUGAAN PERUBAHAN NAMA YAYASAN PENGELOLA SPPG HINGGA TIGA KALI MENCUAT, NANIK S. DEYANG JADI SOROTAN PUBLIK
0 menit baca
Kasus pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus mengungkap fakta yang memicu tanda tanya publik. Setelah sebelumnya ditemukan sekitar 100 titik layanan yang diduga fiktif dan berada di lokasi tidak wajar, kini muncul temuan baru: dugaan adanya perubahan nama yayasan yang menjadi badan pengelola hingga sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Dugaan ini terkuat setelah keterangan yang disampaikan oleh saksi Sony Sonjaya dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa lembaga yang menaungi operasional sejumlah titik SPPG telah mengalami pergantian identitas dan nama bukan hanya satu kali, melainkan berulang kali hingga tiga kali. Informasi ini kemudian diperkuat dengan dokumen administrasi yang mulai diungkap ke publik dan sedang dalam proses verifikasi silang.
Nama Nanik S. Deyang Ikut Disorot
Menyusul keterangan tersebut, nama Nanik S. Deyang pun ikut menjadi sorotan utama. Namanya disebut dalam rangkaian pengakuan sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan serta perubahan status yayasan itu. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pengamat: apa peran sebenarnya dalam struktur lembaga tersebut, dan apa alasan di balik perubahan nama yang dilakukan secara beruntun?
Pergantian Nama Dinilai Tidak Wajar
Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber, perubahan identitas yayasan yang dilakukan berkali-kali ini dinilai tidak lazim untuk lembaga yang mengelola dana publik. Setiap kali terjadi pergantian nama, turut disertai penyesuaian data pencatatan pada sistem pendaftaran resmi SPPG. Sejumlah pengamat hukum dan tata kelola keuangan negara menilai pola ini patut ditelusuri lebih dalam.
“Yayasan yang menerima penugasan mengelola program negara seharusnya memiliki identitas hukum yang jelas, tetap, dan mudah dilacak. Jika sampai ganti nama berkali-kali dalam waktu singkat, wajar jika timbul dugaan ada upaya untuk memindahkan tanggung jawab, menyembunyikan jejak keuangan, atau menghindari pengawasan,” ujar salah satu pengamat yang dikutip dari media berita lokal.
Pihak pengawas juga menegaskan bahwa perubahan nama lembaga harus memiliki dasar hukum yang sah, dilaporkan secara terbuka, dan tidak mengganggu kejelasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Mengingat program ini menggunakan dana negara dalam jumlah besar dan menyentuh langsung kepentingan kesejahteraan anak dan masyarakat, transparansi menjadi syarat mutlak.
Proses Pendalaman Masih Berlangsung
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dan tim verifikasi gabungan masih terus mendalami seluruh dokumen akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta aliran dana yang terjadi selama masa pergantian nama yayasan berlangsung. Berbagai informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian lebih lanjut agar tidak menjadi asumsi semata.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru. Publik kini menanti kejelasan resmi: apakah perubahan nama itu dilakukan sesuai prosedur? Apakah ada kaitannya dengan temuan titik layanan yang tidak berfungsi? Dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebutkan?
Semua pihak berharap proses penyelidikan berjalan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan ini dapat dipulihkan jika memang ditemukan kesalahan, dan pertanggungjawaban dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.(red)
