Kota Cirebon — 09 Januari 2026 Penandatanganan surat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Olahraga Bima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang menandatangani surat tersebut juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edi Siswoyo, S.AP.
Surat bernomor 500.12.5.4/4-DISPORA tertanggal 8 Januari 2026 itu berisi pemberitahuan sekaligus penegasan larangan bagi PKL di kawasan Bima, serta ancaman akan dilakukan penertiban apabila ketentuan tidak dipatuhi.
Satu Orang, Dua Peran Strategis
Secara administratif, Plt Kepala Dinas memang diperbolehkan menandatangani surat dinas. Namun, kondisi menjadi problematik ketika Plt Kadispora merangkap jabatan definitif sebagai Kasatpol PP, instansi yang secara teknis menjadi pelaksana utama penertiban di lapangan.
"Ini menimbulkan pertanyaan serius soal konflik peran. Secara faktual, Satpol PP adalah eksekutor penertiban, sementara surat perintah berasal dari Dispora yang ditandatangani orang yang sama,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kecermatan dan akuntabilitas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Legal Bersyarat, Etik Dipersoalkan
Merujuk pada aturan kepegawaian, Plt boleh menjalankan tugas jabatan lain secara sementara, asalkan ada Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt yang sah dari Wali Kota dan kewenangannya tidak melampaui batas strategis.
Namun, para pemerhati kebijakan menilai bahwa penandatanganan surat penertiban yang berujung pada tindakan represif di lapangan tidak lagi sekadar administratif rutin, melainkan telah menyentuh ranah penegakan ketertiban umum.
"Secara hukum administrasi mungkin masih bisa dibenarkan, tetapi secara etika birokrasi dan tata kelola, ini rawan disebut memerintah diri sendiri,” tambahnya.
Potensi Cacat Kewenangan
Jika nantinya surat tersebut dijadikan dasar penertiban paksa, pembongkaran, atau penyitaan lapak PKL, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan karena:
adanya konsentrasi kewenangan pada satu pejabat,
tidak jelasnya pemisahan peran antar perangkat daerah,
serta dugaan penyalahgunaan kewenangan temporer Plt.
Dalam konteks hukum administrasi negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan dan cacat prosedur, yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan Inspektorat, Ombudsman, bahkan gugatan PTUN.
Pemkot Diminta Buka SK Plt ke Publik
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cirebon belum menyampaikan secara terbuka dasar hukum penunjukan Plt Kadispora, termasuk masa berlaku dan batas kewenangan yang diberikan.
Sejumlah pihak mendesak Pemkot agar:
membuka SK penunjukan Plt ke publik,
memastikan tidak ada rangkap jabatan definitif,
serta menjamin penataan PKL dilakukan secara humanis dan partisipatif.
Ujian Komitmen Tata Kelola
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menerapkan good governance, khususnya pemisahan kewenangan, transparansi, dan profesionalitas ASN.
"Penataan kota penting, tapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang menabrak prinsip tata kelola yang baik,” tegas seorang aktivis masyarakat.
(Eka)
