Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Aksi Buruh di PT PG Rajawali -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Aksi Buruh di PT PG Rajawali

08/01/26


Cirebon kota,- Dua orang jurnalis mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kamis (8/1/2026). Pelarangan tersebut disertai adu mulut hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah petugas keamanan yang mengaku sebagai aparat.



Peristiwa bermula ketika awak media mendapati adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik. Untuk menghindari potensi konflik, para jurnalis memilih mengambil gambar dan dokumentasi dari luar kawasan perusahaan. 


Namun demikian, sejumlah petugas keamanan mendatangi awak media dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan tersebut.


Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh, ujar Muslimin, salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.


Meski telah berada di area luar pabrik dan memberikan penjelasan secara terbuka, awak media tetap dilarang melakukan peliputan. Situasi pun memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan yang berjaga di sekitar gerbang pabrik.


Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen PG Rajawali. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil lantaran salah satu oknum petugas keamanan tetap bersikeras melarang peliputan dan menunjukkan sikap agresif terhadap awak media.


Demi menghindari bentrokan fisik dan menjaga keselamatan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai situasi dan memutuskan untuk menarik diri dari lokasi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif agar konflik tidak semakin meluas.


Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Tidak dilaporkan adanya kontak fisik dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. 


Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik.

(Team)