Dana Desa 2026 Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Desa -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Dana Desa 2026 Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Desa

Redaksi BPN
02/01/26

Foto yang di hasilkan AI

 

Jakarta — Benua Post Nusantara

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan arah kebijakan serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.


Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan ketahanan desa, memperbaiki layanan kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan pangan, serta mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian SDGs Desa sekaligus selaras dengan prioritas pembangunan nasional.


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan nilai maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. Penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan sekaligus untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.


Selain BLT, Dana Desa Tahun 2026 juga diprioritaskan untuk mendukung program ketahanan pangan serta penguatan kelembagaan ekonomi desa. Pemerintah mendorong implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui pengembangan unit usaha, pembangunan fasilitas pergudangan, serta penyediaan sarana pendukung lainnya.


Di sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini mengutamakan keterlibatan masyarakat miskin, pengangguran, dan kelompok rentan agar mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa.


Permendesa tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat. Desa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.


Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal.


//sumber: BUMDES