Banjir Yaba Dinilai Akibat Kelalaian Pengelolaan Hutan, KPH Bacan Dituduh Gagal Menjaga Fungsi Resapan dan Ekologis. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Banjir Yaba Dinilai Akibat Kelalaian Pengelolaan Hutan, KPH Bacan Dituduh Gagal Menjaga Fungsi Resapan dan Ekologis.

Redaksi NEWS
22/01/26

Halmahera Selatan, BanuaNusantara.com – Banjir yang kembali merendam Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dinilai sebagai alarm keras atas buruknya tata kelola hutan di Maluku Utara. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyebut peristiwa tersebut sebagai dampak nyata dari pembiaran kerusakan lingkungan akibat lemahnya fungsi pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan.

Harmain menegaskan, banjir tidak bisa terus-menerus dibingkai sebagai musibah alam. Menurutnya, curah hujan hanya mempercepat terjadinya bencana, sementara penyebab utamanya adalah rusaknya kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan dan resapan air. Ketika fungsi ekologis hutan runtuh, air hujan tak lagi terserap, melainkan mengalir bebas menuju permukiman warga.

Ia menilai KPH Bacan telah gagal menjalankan mandat strategisnya sebagai pengelola hutan di tingkat tapak. Dalam sistem kehutanan nasional, KPH dibentuk untuk memastikan perencanaan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan aktivitas pemegang izin, serta rehabilitasi hutan dan lahan berjalan sesuai prinsip kelestarian. Ketidakmampuan menjalankan fungsi ini dinilai berbanding lurus dengan meningkatnya risiko bencana ekologis.

Kondisi Bacan Barat Utara, lanjut Harmain, mencerminkan penurunan serius daya dukung lingkungan. Kerusakan tutupan hutan berdampak pada terganggunya sistem hidrologi, menurunnya daya serap tanah, dan meningkatnya aliran permukaan setiap musim hujan. Situasi tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola hutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi regulasi, Harmain mengingatkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan telah menegaskan KPH sebagai unit pengelola hutan lestari. Aturan ini diperkuat dengan perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur aspek kelembagaan dan pengawasan teknis. Namun, kuatnya payung hukum dinilai tidak tercermin dalam praktik pengawasan di lapangan.

Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit kinerja KPH Bacan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi fungsi pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah diminta segera memetakan kerusakan lingkungan serta mempercepat rehabilitasi kawasan kritis untuk mencegah bencana serupa terulang.

Harmain menegaskan, tanpa langkah korektif yang tegas dan terukur, banjir di Desa Yaba akan terus menjadi peristiwa berulang yang mengorbankan keselamatan dan penghidupan masyarakat.

“Jika pengelolaan hutan terus lalai dan pengawasan KPH tidak dibenahi, maka rakyat akan terus menjadi korban dari kebijakan yang gagal,” tegas Harmain Rusli.