Masyarakat Desak APH Tertibkan Galian C Ilegal di Dusun Manggis Kediri yang Merusak lahan pertanian Warga. -->

Live berita akrual

Monetag_ads

Masyarakat Desak APH Tertibkan Galian C Ilegal di Dusun Manggis Kediri yang Merusak lahan pertanian Warga.

Redaksi BPN
27/12/25


 

Kediri - Sejumlah Tokoh masyarakat mendesak Kegiatan galian C di wilayah perbatasan Kediri - Blitar yang gunakan alat Berat. Kegiatan ini jelas merusak ekosisten aliran kali lahar kelud serta merusak lahan pertanian nanas yang menjadi sumber perekonomian warga sekitar.



Hasil Penelusuran di lokasi galian, tampak ada 3 alat berat serta sejumlah armada dump truk. Lokasi galian berada di perbatasan kabupaten Kediri - Blitar, masuk dusun Manggis desa Manggis Kecamatan Ngancar Kediri.


Lokasi Galian ilegal adalah (Congklang) aliran sungai Lahar dan disisi Selatan adalah lahan galian C yang dikelola oleh CV. Edi Nur Cahyo yang hampir 10 tahun lebih kelola lahan galian tersebut secara legal. Namun beberapa bos Besar justru melakukan aktifitas galian secara ilegal tepat di sisi utara serta timurnya.


Dari lokasi galian ilegal seluas hampir 1 hektar ini tampak 1 alat berat yang sedang lakukan kegiatan Keruk pasir hitam. Dimana pasir tersebut selanjutnya dinaikan ke armada dump truk.


Dari keterangan beberapa sopir truk Mengatakan, untuk beli pasir saat ini susah karena banyak yang tutup. Untuk penuhi permintaan Pelanggannya, terpaksa ambil di lokasi ini,


" Galian dimana - mana banyak tutup, yang buka dan terdekat dari saya ya di manggis sini pak, kalau harga agak murah dibandingkan sebelah yang ada ijinnya," ujar Ahmad salah satu sopir Truk.


Untuk jalankan Alat berat jenis Beghao Mereka diduga masih gunakan solar subsidi yang jelas hal tersebut melanggar Hukum. Dari lokasi galian ilegal ini, dipastikan pergerakan cuang dalam sepekan bisa capai puluhan juta rupiah. 


Dampak nyata kegiatan ini menimbulkan lobang hampir sedalam 30 meter. Dari sejumlah keterangan warga pemilik lahan nanas yang mengaku resah mengatakan, bahwa lahan nanas miliknya lama - lama bakal terkikis oleh tajamnya alat berat yang terus meluas dalam gali pasir,


" Dulu jarak galian pasir dengan lahan saya masih sekitar 100 meter, sekarang sudah hampir mepet dengan batas lahan Nanas saya, jujur lama - lama lahan nanas saya bisa terkikis habis ikut kena keruk alat berat juga," terang AN salah satu petani nanas Asal Manggis.


Lebih lanjut AN Berharap ada tindakan tegas dari pihak polisi karna dampak buruknya bisa membunuh lahan pertanian warga sekitar,


" Kami harap polisi bisa tindak tegas pelaku galian ilegal dan demi menyelamatkan lahan pertanian warga," pungkas AN.


Disinyalir kuat ada sejumlah oknum Polisi yang menjadi beking kegiatan ilegal ini.


Atas kegiatan ini para pelaku bisa dijerat dengan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas (atas penyalahgunaan solar subsidi) dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 milyart. Serta UU no 2 tahun 2025 tentang perubahan ke empat atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan 5 milyart.


Hingga berita ini diturunkan Pihak Polres Kediri belum bisa dikonfirmasi.


(Team).bass