-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Simpan 14 Paket Sabu di Kontrakan Tangerang

    Redaksi BPN
    Senin, 27 Oktober 2025, 9:47:00 PM WIB Last Updated 2025-10-27T14:47:33Z
    masukkan script iklan disini

    Foto ilustrasi

     

    Tangerang, benuapostnusantara.com | Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam.

    Barang bukti


    Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.


    Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.


    “Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).


    Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.


    “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.


    Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.


    Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.

    Red // vj 47

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +